Monitorday.com – Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi), Redma Gita Wirawasta, menyambut baik rencana pemerintah untuk kembali memperketat regulasi impor, khususnya produk tekstil dan produk tekstil (TPT). Langkah ini dianggap sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap industri TPT dalam negeri.
Redma menyatakan bahwa arahan Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan kembali pengetatan impor produk TPT, yang sebelumnya dilonggarkan melalui Permendag 8/2024, adalah langkah positif.
“Kami menyambut baik arahan Presiden, ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri dan penyediaan lapangan kerja,” ujarnya, pada Rabu (26/6).
Redma menekankan pentingnya pengawalan dan realisasi rencana tersebut oleh lembaga terkait agar pelaku industri dapat merasakan manfaat dari larangan dan pembatasan (lartas) produk impor.
Selain itu, ia meminta pemerintah untuk menyelidiki praktik impor ilegal produk TPT yang telah berlangsung selama beberapa tahun dan menegakkan hukum terhadap pihak yang terbukti bersalah.
“Diperlukan langkah penegakan hukum karena praktik impor ilegal yang dibiarkan bertahun-tahun ini semakin merajalela. Mereka yang terlibat harus segera ditangkap dan diadili,” tegasnya.
Apsyfi juga mengapresiasi langkah Kementerian Perindustrian yang tegas ingin memberlakukan kembali pembatasan impor untuk menjaga keberlangsungan industri di dalam negeri.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengadakan rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada Selasa (25/6) untuk merespons banyaknya industri tekstil lokal yang gulung tikar.
“Rapat tersebut membahas keluhan industri tekstil, beberapa pelaku industri yang tutup, dan beberapa yang terancam melakukan PHK massal,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Pemerintah kini mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali pengetatan kebijakan dan pengaturan impor yang sebelumnya tertuang dalam Permendag 36/2023.
Usulan ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dengan harapan dapat membendung gelombang PHK di industri tekstil.
“Dalam rapat disepakati penggunaan instrumen pengenaan untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, keramik, dan tas dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan antidumping sekaligus,” kata Zulkifli Hasan.