Monitorday.com – Dalam sistem keuangan modern, penjaminan atau guarantee memiliki peran penting untuk menjaga kepercayaan antara pemberi pinjaman dan penerima pembiayaan. Di dunia perbankan konvensional, penjaminan dijalankan oleh lembaga seperti Jamkrindo dan Askrindo. Namun dalam ekonomi syariah, konsep ini hadir dalam bentuk yang lebih etis dan berlandaskan nilai tolong-menolong, yaitu melalui akad kafalah.
Apa Itu Kafalah dalam Ekonomi Syariah
Secara bahasa, kafalah berarti tanggungan atau jaminan. Dalam istilah fikih, kafalah adalah akad penjaminan di mana seorang penjamin (kafil) menanggung kewajiban pihak yang dijamin (makful ‘anhu) kepada pihak ketiga (makful lah). Artinya, si penjamin berjanji akan memenuhi kewajiban seseorang jika ia gagal melaksanakannya.
Konsep ini memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari Al-Qur’an maupun hadis. Dalam surah Yusuf ayat 72 disebutkan tentang penjaminan dalam konteks sosial, dan dalam hadis Rasulullah ﷺ bersabda:
“Penjamin (kafil) itu bertanggung jawab atas tanggungan yang dijaminnya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Artinya, Islam mengakui akad penjaminan selama dilakukan secara jujur dan tanpa unsur riba, gharar (ketidakpastian), maupun maisir (spekulasi).
Perbedaan Penjaminan Syariah dan Konvensional
Walaupun sama-sama menjamin risiko gagal bayar, penjaminan syariah dan konvensional punya prinsip dasar yang berbeda. Dalam sistem konvensional, penjaminan adalah aktivitas komersial berbasis risiko. Lembaga penjamin memperoleh pendapatan dari premi yang dibayar oleh debitur atau bank. Sedangkan dalam sistem syariah, akad kafalah dilakukan atas dasar tolong-menolong (tabarru’). Lembaga penjamin boleh menerima imbalan (ujrah), tapi bukan karena menanggung risiko, melainkan sebagai jasa atas komitmen dan administrasi penjaminan.
Perbedaan Penjaminan Syariah dan Konvensional
| Aspek |
Konvensional |
Syariah |
| Akad |
Komersial berbasis risiko |
Tabarru’ (tolong-menolong) |
| Imbalan |
Premi penjaminan |
Ujrah (fee jasa) yang halal |
| Tujuan |
Profit dan mitigasi risiko |
Kemaslahatan dan solidaritas |
| Regulasi |
OJK, UU Penjaminan |
DSN-MUI Fatwa No. 11/DSN-MUI/IV/2000 |
| Pendapatan tambahan |
Investasi umum |
Investasi halal (sukuk, mudharabah, dll.) |
Bagaimana Cara Kerja Penjaminan Syariah
Contoh sederhana: seorang pelaku UMKM ingin mendapatkan pembiayaan murabahah sebesar Rp200 juta di bank syariah. Namun, bank membutuhkan jaminan tambahan. Lalu masuklah lembaga penjaminan syariah seperti Jamkrindo Syariah atau Askrindo Syariah sebagai pihak kafil.
Nasabah membayar ujrah kafalah (imbalan jasa) sesuai kesepakatan. Jika nasabah gagal melunasi kewajiban, lembaga penjamin akan membayar kewajiban tersebut ke bank, lalu menagih kembali kepada nasabah dengan cara-cara yang sesuai prinsip syariah tanpa bunga, penalti berlebihan, atau tekanan.
Dengan sistem ini, bank tetap terlindungi, nasabah terbantu, dan lembaga penjamin mendapat pemasukan yang halal.
Sumber Keuntungan Lembaga Penjaminan Syariah
Walau tidak boleh mengambil keuntungan dari risiko, lembaga penjamin syariah tetap bisa menghasilkan pendapatan dari sumber yang dibolehkan syariah, antara lain:
- Ujrah kafalah – fee jasa penjaminan yang halal dan proporsional.
- Pendapatan investasi halal – misalnya dari deposito mudharabah atau surat berharga syariah (sukuk).
- Surplus underwriting – selisih positif dari dana tabarru’ setelah dikurangi klaim.
Dengan prinsip ini, lembaga penjaminan syariah bisa tetap berkelanjutan secara bisnis tanpa mengorbankan nilai keadilan dan etika keuangan Islam.
Filosofi Kafalah: Tolong-Menolong, Bukan Sekadar Bisnis
Dalam ekonomi Islam, penjaminan tidak hanya soal mengalihkan risiko, tetapi juga soal membangun kepercayaan dan solidaritas sosial. Prinsip yang dipegang adalah “La dharar wa la dhirar” — tidak boleh saling merugikan.
Artinya, setiap pihak harus mendapatkan keadilan tanpa ada yang dieksploitasi. Penjaminan syariah hadir sebagai solusi bagi masyarakat kecil yang butuh akses pembiayaan, tanpa harus terjebak dalam sistem bunga yang memberatkan.
Lembaga Penjaminan Syariah di Indonesia
Beberapa lembaga yang aktif menjalankan fungsi penjaminan syariah di Indonesia antara lain:
- PT Jamkrindo Syariah
- PT Askrindo Syariah
Keduanya berperan besar dalam menjamin pembiayaan mikro, kecil, dan menengah, terutama dalam program KUR Syariah, proyek halal, serta pembiayaan mudharabah dan ijarah.
Penutup
Penjaminan dalam ekonomi syariah bukan sekadar instrumen keuangan, tapi bagian dari sistem nilai Islam yang menyeimbangkan antara keamanan bisnis dan keadilan sosial. Melalui akad kafalah, lembaga penjamin tidak hanya mengamankan pembiayaan, tapi juga menumbuhkan semangat tolong-menolong di tengah masyarakat ekonomi yang berlandaskan etika, keberkahan, dan keadilan.