Monitorday.com – Hakim pengadilan khusus di Bangladesh, pada Rabu (12/6/2024), mendakwa peraih Nobel Muhammad Yunus dan 13 orang lainnya atas tuduhan menyelewengkan dana lebih dari $2 juta.
Yunus, 83 tahun, yang dianugerahi Nobel bidang ekonomi atas inisiatif mikrokreditnya bagi rakyat miskin, terutama wanita, menyatakan dirinya tidak bersalah dan saat ini berada di luar tahanan dengan jaminan.
Dalam penjelasannya kepada media, Yunus menegaskan bahwa pihak berwenang telah “melecehkannya” serta menyangkal keterlibatan dalam segala tuduhan korupsi.
Sidang di Dhaka menolak petisi untuk membatalkan kasus yang berpusat pada organisasi nirlaba yang dibentuk oleh Yunus, Grameen Telecom.
Jaksa menuduh Yunus dan rekan-rekannya menyelewengkan 250 juta taka (sekitar $2 juta) dari dana kesejahteraan pekerja Grameen Telecom, yang memiliki saham besar di Grameenphone.
Para terdakwa juga didakwa melakukan pencucian uang, menurut Associated Press.
Hakim menyatakan bahwa jaksa memiliki bukti kuat untuk mendakwa para terdakwa dengan tuduhan menyelewengkan dan mengirimkan uang ilegal ke luar negeri.
Proses persidangan dijadwalkan dimulai pada 15 Juli.
Pada bulan Januari, Yunus dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dalam kasus terpisah yang melibatkan pelanggaran hukum perburuhan.
Dia dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Lebih dari 170 tokoh dunia dan penerima Nobel pada tahun lalu mendesak Perdana Menteri Bangladesh untuk membatalkan kasus Yunus.
Pendukung Yunus mengklaim bahwa Yunus menjadi target karena hubungannya yang kurang baik dengan Perdana Menteri Sheikh Hasina, meskipun pemerintah Bangladesh membantah tuduhan tersebut.