Monitorday.com – Islam adalah agama yang sempurna, namun tidak kaku. Dalam ajarannya, Islam memberikan panduan yang lengkap untuk kehidupan manusia, tetapi juga memberi ruang untuk dinamika dan perubahan zaman. Salah satu instrumen utama dalam menjaga fleksibilitas ajaran Islam adalah ijtihad. Dalam konteks dunia modern yang serba cepat dan kompleks, ijtihad memegang peran penting untuk menjawab berbagai persoalan baru yang tidak ditemukan pada masa Nabi Muhammad saw.
Secara etimologis, ijtihad berasal dari kata jahada, yang berarti mencurahkan tenaga atau bersungguh-sungguh. Dalam terminologi hukum Islam, ijtihad adalah proses intelektual seorang mujtahid untuk menggali dan menetapkan hukum syariat terhadap persoalan yang belum diatur secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan hadis. Ijtihad bukan bentuk penyimpangan dari nash, tetapi metode untuk menafsirkan ajaran Islam agar tetap relevan dalam segala kondisi.
Zaman modern menghadirkan tantangan yang jauh lebih kompleks dibanding masa lalu. Kemajuan teknologi, globalisasi, perkembangan ekonomi digital, perubahan sosial, hingga isu lingkungan, semuanya menciptakan persoalan-persoalan baru yang belum ada presedennya dalam teks-teks klasik. Dalam menghadapi hal tersebut, umat Islam tidak bisa hanya berpaku pada penafsiran lama tanpa mempertimbangkan konteks kekinian.
Contoh nyata dari kebutuhan ijtihad dalam dunia modern adalah munculnya sistem keuangan berbasis digital, seperti mata uang kripto (cryptocurrency), e-wallet, dan layanan pinjaman online. Pada masa Nabi, tentu belum ada transaksi digital seperti ini. Maka, peran ijtihad menjadi penting untuk menilai apakah sistem tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan, transparansi, dan bebas dari riba.
Isu lain yang memerlukan ijtihad adalah bidang medis dan bioetika. Perkembangan teknologi kedokteran seperti transplantasi organ, fertilisasi in vitro (bayi tabung), hingga rekayasa genetika, menimbulkan pertanyaan hukum yang kompleks. Para ulama dan pakar syariah harus melakukan ijtihad dengan mempertimbangkan maqashid syariah, yaitu tujuan-tujuan syariat Islam, seperti menjaga jiwa, keturunan, dan akal.
Ijtihad juga penting dalam merespons tantangan sosial dan budaya. Misalnya, isu kesetaraan gender dalam dunia kerja, hak minoritas, atau sistem pendidikan modern. Semua itu memerlukan pendekatan ijtihadi agar hukum Islam tetap inklusif dan solutif, tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar ajaran Islam. Ijtihad tidak hanya bicara halal-haram, tetapi juga mempertimbangkan aspek maslahat, keadilan, dan kemanusiaan.
Dalam dunia yang serba terbuka dan cepat seperti sekarang, muncul juga tantangan baru dalam dakwah dan komunikasi Islam. Media sosial, film, dan platform digital membawa cara baru dalam menyampaikan nilai-nilai agama. Di sinilah ijtihad menjadi alat penting untuk menentukan batas-batas etika dakwah di dunia digital, sekaligus mencari pendekatan yang paling efektif bagi generasi muda tanpa kehilangan esensi dakwah itu sendiri.
Namun, ijtihad bukan sembarang berpikir bebas. Ia memiliki kaidah dan syarat ketat. Seorang mujtahid harus menguasai ilmu-ilmu dasar seperti bahasa Arab, tafsir, hadis, ushul fikih, serta memahami konteks sosial dan maqashid syariah. Dengan bekal itu, hasil ijtihad akan memiliki kredibilitas dan dapat dipercaya sebagai bagian dari pemikiran Islam yang sahih.
Di era sekarang, muncul konsep ijtihad kolektif (ijtihad jama’i), di mana para ulama, akademisi, dan praktisi dari berbagai bidang berkumpul untuk menyelesaikan persoalan kontemporer. Contohnya bisa kita lihat dalam keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Dewan Fiqih Islam Internasional yang melibatkan ahli hukum, ekonomi, kesehatan, hingga teknologi untuk merumuskan fatwa. Ini adalah bentuk adaptasi ijtihad yang sangat relevan dengan dunia modern yang multidisipliner.
Ijtihad juga menjadi jembatan antara tradisi dan pembaruan. Ia menjaga kesinambungan ajaran Islam dengan tetap membuka ruang untuk inovasi. Seperti yang dikatakan oleh Imam Asy-Syathibi dalam al-Muwafaqat, syariat diturunkan untuk kemaslahatan manusia, dan kemaslahatan itu bisa berubah sesuai dengan waktu dan tempat. Maka, ijtihad adalah sarana untuk menyesuaikan hukum dengan realitas tanpa mengubah prinsip dasarnya.
Penting juga dipahami bahwa ijtihad tidak dimaksudkan untuk menggantikan wahyu, tetapi sebagai upaya memahami wahyu secara lebih kontekstual. Dengan ijtihad, hukum Islam menjadi hidup dan mampu menjawab tantangan zaman dengan tetap menjaga identitasnya. Tanpa ijtihad, hukum Islam akan tampak kaku dan sulit diterima dalam masyarakat modern yang dinamis dan plural.
Oleh karena itu, penting bagi umat Islam, khususnya generasi muda, untuk mendukung pengembangan tradisi ijtihad. Ini bisa dimulai dari memperkuat literasi keislaman, mengkaji karya-karya ulama klasik dan kontemporer, serta membuka ruang diskusi dan dialog yang sehat dalam memahami agama. Pendidikan Islam juga perlu menanamkan semangat berpikir kritis, kreatif, dan kontekstual—bukan sekadar hafalan atau pengulangan pendapat lama.
Kesimpulannya, ijtihad adalah ruh dari dinamika hukum Islam. Di tengah perubahan zaman yang cepat, ijtihad menjadi alat utama untuk menjaga relevansi, kemaslahatan, dan keadilan dalam pelaksanaan syariat. Islam bukan agama yang terpenjara masa lalu, tetapi agama yang hadir untuk setiap zaman. Dan ijtihad adalah jembatan menuju masa depan Islam yang lebih inklusif, solutif, dan manusiawi.