Monitorday.com – Islam bukan hanya agama yang mengatur ibadah individual, tetapi juga memiliki sistem nilai yang menyentuh seluruh aspek kehidupan, termasuk keadilan sosial. Dalam konteks ini, maqashid syariah atau tujuan-tujuan utama syariat Islam memainkan peran penting sebagai fondasi dalam mewujudkan masyarakat yang adil, harmonis, dan sejahtera.
Maqashid syariah secara umum merujuk pada lima tujuan pokok syariat, yaitu menjaga agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Kelima hal ini dikenal sebagai dharuriyat al-khams atau kebutuhan dasar manusia yang harus dilindungi demi tercapainya kemaslahatan. Ketika lima hal ini ditegakkan secara menyeluruh, maka lahirlah sistem sosial yang berkeadilan.
Keadilan Sosial dalam Perspektif Islam
Keadilan dalam Islam bukan sekadar distribusi kekayaan yang merata, melainkan sebuah tatanan hidup yang menjamin hak-hak dasar manusia dihormati dan dilindungi. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl: 90). Ini menjadi dasar bahwa keadilan adalah prinsip utama dalam setiap aspek kebijakan dan hukum Islam.
Dalam maqashid syariah, keadilan sosial terwujud saat setiap individu, tanpa memandang status sosial atau ekonomi, memperoleh haknya untuk hidup layak, mendapatkan pendidikan, bekerja, beragama, serta dilindungi dari penindasan. Keadilan sosial tidak bisa dilepaskan dari upaya menjaga kelima maqashid tersebut, karena di sanalah letak keutuhan martabat manusia.
Menjaga Jiwa dan Akal sebagai Pilar Kemanusiaan
Salah satu bentuk keadilan sosial adalah memastikan setiap orang mendapatkan hak untuk hidup sehat dan berakal. Dalam konteks ini, maqashid syariah menekankan pentingnya perlindungan terhadap jiwa dan akal. Negara dan masyarakat wajib menjamin akses terhadap layanan kesehatan, kebersihan lingkungan, serta edukasi yang layak. Larangan terhadap segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan penyalahgunaan zat adiktif adalah bagian dari upaya menjaga jiwa dan akal manusia.
Negara yang menelantarkan rakyatnya dalam hal kesehatan atau membiarkan mereka tenggelam dalam kebodohan dan keterbelakangan ilmu, telah gagal menjalankan amanah maqashid syariah. Pendidikan dan kesehatan bukan sekadar fasilitas, melainkan hak dasar yang menjadi pilar utama keadilan sosial.
Menjaga Harta dan Keseimbangan Ekonomi
Dalam maqashid syariah, harta memiliki kedudukan penting. Islam mengakui hak kepemilikan, namun sekaligus menekankan tanggung jawab sosial atas harta yang dimiliki. Keadilan sosial dalam bidang ekonomi terwujud ketika ada mekanisme yang menjamin bahwa kekayaan tidak hanya berputar di kalangan tertentu. Zakat, infak, sedekah, dan larangan riba adalah instrumen syariah yang bertujuan menciptakan redistribusi kekayaan secara adil.
Di sinilah peran maqashid begitu terasa: ia mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir elit, dan mendorong terciptanya solidaritas sosial. Kewajiban zakat, misalnya, bukan hanya ibadah spiritual, tetapi juga instrumen ekonomi untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan.
Menjaga Keturunan dan Martabat Sosial
Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat, dan maqashid syariah menempatkan perlindungan terhadap keturunan sebagai salah satu tujuannya. Masyarakat yang adil adalah masyarakat yang menjamin perlindungan terhadap anak-anak, perempuan, dan kelompok rentan lainnya. Pernikahan, pengasuhan, serta perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga merupakan bagian integral dari maqashid menjaga nasab dan martabat manusia.
Dalam masyarakat modern, keadilan sosial juga meliputi perlindungan hukum terhadap eksploitasi seksual, kekerasan dalam rumah tangga, serta penyediaan akses yang sama terhadap layanan pendidikan dan pekerjaan bagi semua kelompok tanpa diskriminasi gender.
Menjaga Agama dan Kebebasan Berkeyakinan
Keadilan sosial menurut maqashid syariah juga mencakup kebebasan beragama dan berkeyakinan. Meskipun Islam memiliki hukum-hukum tersendiri, tetapi maqashid mengajarkan toleransi dan perlindungan terhadap kelompok minoritas. Islam tidak memaksakan keyakinan, sebagaimana firman Allah, “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama” (QS. Al-Baqarah: 256).
Negara yang adil adalah negara yang menghormati keyakinan warga negaranya, selama tidak mengganggu ketertiban umum. Dalam konteks pluralisme, maqashid syariah memberi ruang bagi hidup berdampingan secara damai antar pemeluk agama yang berbeda.
Maqashid sebagai Kompas Etika dalam Kebijakan Publik
Dalam dunia modern, maqashid syariah dapat dijadikan sebagai kerangka moral dan etis dalam perumusan kebijakan publik. Prinsip maqashid tidak hanya relevan di wilayah fikih, tetapi juga dalam bidang-bidang strategis seperti pembangunan ekonomi, pendidikan, perlindungan lingkungan, dan sistem hukum.
Para ulama kontemporer seperti Jasser Auda bahkan mengembangkan maqashid dalam format yang lebih luas, mencakup nilai-nilai seperti kebebasan, kesetaraan, keterbukaan, dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan pendekatan ini, maqashid tidak hanya menjadi warisan tradisi, tetapi juga solusi bagi tantangan zaman.
Penutup
Maqashid syariah adalah roh dari hukum Islam yang menekankan pada pencapaian kemaslahatan dan pencegahan kerusakan. Dalam konteks keadilan sosial, maqashid menjadi panduan yang menuntun umat Islam untuk membangun masyarakat yang manusiawi, adil, dan seimbang. Ia bukan hanya alat untuk memahami hukum, tetapi juga panduan moral dalam menciptakan peradaban yang memberi ruang bagi semua.
Ketika maqashid dijadikan pijakan dalam membangun sistem sosial, maka hukum Islam bukan hanya tampak relevan, tetapi juga transformatif—menghadirkan keadilan yang nyata di tengah dunia yang kompleks dan penuh tantangan.