Monitorday.com – Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyatakan bahwa pengawasan terhadap penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 di platform e-commerce perlu ditingkatkan guna mencegah banjirnya produk impor.
“Sudah ada Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Perlu ditingkatkan pengawasannya untuk penerapan ketentuan-ketentuan itu,” kata Sekretaris Jenderal Akumindo Edy Misero di Jakarta, Minggu (23/6).
Menurut Edy, pemerintah telah menerbitkan regulasi untuk mencegah produk impor membanjiri pasar domestik dan menghambat pertumbuhan UMKM Indonesia, yaitu Permendag Nomor 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Edy menjelaskan salah satu ketentuan dalam Permendag tersebut adalah larangan penjualan produk impor di platform e-commerce dengan harga di bawah 100 dolar AS.
Ini membuat pasar produk dengan harga di bawah 100 dolar AS menjadi pasar khusus produk dalam negeri.
“Jadi kalau terjadi yang disebut banjir impor, itu harga berapa dulu? Kalau yang di atas 100 dolar AS kan memang sudah ada ketentuannya seperti itu. Kalau memang ada produk impor di bawah 100 dolar AS itu kita pertanyakan. Apa benar begitu? dan kalau masih ada kenapa masih bisa begitu?” ujarnya.
Edy menambahkan bahwa Indonesia tidak boleh menutup diri dari produk luar, namun penting untuk memastikan implementasi dan pengawasan peraturan agar UMKM Indonesia bisa bersaing baik di pasar domestik maupun internasional.
Lokapasar, hasil dari inovasi teknologi, dapat menjadi peluang untuk memperluas pasar UMKM.
“Itu bisa menjadi salah satu peluang karena apa, alasannya, bahwa mereka membuat (platform lokapasar) menjadikan pasar yang lebih luas. Seperti Tokopedia dan TikTok Shop yang tadinya hanya pasar Tokopedia, atau hanya pasar TikTok, namun setelah mereka merger bisa saja menjadi pasar yang lebih luas untuk UMKM. Namun memang penerapan Permendag Nomor 31/2023 ini harus diawasi betul,” kata Edy.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga sebelumnya menegaskan bahwa aplikasi belanja atau lokapasar yang masuk ke pasar Indonesia harus mematuhi ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang sistem perdagangan elektronik.
“Pokoknya selama ada aplikasi atau apapun bentuknya, ketika itu tidak comply (dengan Permendag 31/2023), tidak mengikuti peraturan dari Kementerian Perdagangan dalam hal komersial, dalam hal jualan, transaksi, dan sebagainya, ya tidak boleh,” ujar Jerry.
Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yang diterbitkan pada September 2023, merupakan revisi dari Permendag No. 50/2022. Peraturan ini mengatur berbagai proses perdagangan elektronik untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Beberapa ketentuan dalam Permendag tersebut meliputi penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual langsung ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara, dan penetapan Positive List yang mencakup daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan masuk langsung ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.
Selain itu, ada persyaratan khusus bagi pedagang luar negeri di platform dalam negeri, termasuk penyampaian bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, serta pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk luar negeri dan asal pengiriman barang.