Monitorday.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia mendapat apresiasi dari berbagai kalangan atas diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Peraturan ini diharapkan dapat mengatasi kesulitan akses pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3 T), yang selama ini kesulitan mendapatkan guru berkualitas.
Berbagai organisasi pendidikan, termasuk Majelis Pendidikan Kristen (MPK), Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU), dan Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa menyambut baik langkah Kemendikdasmen ini.
Ketua Umum MPK, Handi Irawan, menyatakan, “Kami sangat mendukung peraturan ini. Penempatan guru di daerah 3 T, khususnya yang berada di bawah koordinasi MPK, akan sangat membantu meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan dampak positif bagi peserta didik.”
Handi juga menekankan pentingnya kerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan redistribusi guru yang efektif.
Sementara itu, Ketua Presidium MNPK, Dr. Darmin Mbula, juga mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kebijakan tersebut.
“Permendikdasmen ini merupakan pengakuan terhadap eksistensi sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh Gereja Katolik di Indonesia,” ujar Dr. Darmin.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini mendukung pemerataan kualitas pendidikan dan memperkuat kontribusi positif sekolah-sekolah Katolik dalam membentuk generasi muda yang berkualitas.
HISMINU yang mewakili lebih dari 7.000 sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia juga memberikan dukungannya.
Ketua Umum HISMINU, KH Arifin Junaidi, berharap kebijakan ini dapat menutup kekurangan guru di sekolah negeri dan swasta serta meningkatkan kualitas pembelajaran di daerah tertinggal.
Ki Prof Dr. Sri-Edi Swasono, Ketua Umum Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa, mengungkapkan keyakinannya bahwa kebijakan ini akan membantu mengatasi kekurangan tenaga pendidik di sekolah negeri dan swasta, serta memperkuat pemerataan guru berkualitas di seluruh Indonesia.
Ia juga berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal bagi pemerataan pendidikan di seluruh nusantara.
Permendikdasmen No 1/2025 ini juga memberikan peluang bagi guru ASN untuk mengajar di sekolah-sekolah swasta, memperkuat kolaborasi antara sektor publik dan swasta dalam dunia pendidikan, dan mendorong pemerataan pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan.