Monitorday.com – Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI. Payung hukum tersebut menggantikan Perpres Nomor 151 Tahun 2024 yang juga diteken Presiden Prabowo pada 5 November 2024.
Perpres yang ditandatangani RI 1 di Jakarta pada Selasa (5/8/2025), memuat pembentukan sejumlah badan baru. Pasal 6 Ayat (1) Perpres Nomor 85 Tahun 2025 mengamanatkan Kemenhan membentuk enam badan baru.
Strukturnya, meliputi Badan Logistik Pertahanan, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, Badan Cadangan Nasional, Badan Teknologi Pertahanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan, serta Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan.
Keenam organisasi itu akan menggantikan empat badan yang sudah berdiri. Adapun empat organisasi yang ada di Kemenhan sekarang adalah, Badan Sarana Pertahanan (Baranahan), Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan (BPKTP), Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat), serta Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan (Bainfokomhan).
“Baranahan akan berganti nama menjadi menjadi Badan Logistik Pertahanan,” kata Kepala Baranahan Kemenhan, Marsdya Yusuf Jauhari di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Jawaban itu merespons pertanyaan Republika apakah Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan akan menggantikan Baranahan. “Sedangkan Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan adalah badan baru (di Kemenhan),” ucap Yusuf melanjutkan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono memandang bahwa perubahan struktur organisasi Kemenhan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 85 Tahun 2025 merupakan langkah strategis yang perlu dikaji secara komprehensif. Penambahan badan-badan baru dan perluasan fungsi Kemenhan ke arah yang lebih operasional dan teknis tentu membawa implikasi kelembagaan, anggaran, dan tata kelola pertahanan nasional.
“Komisi I DPR RI mendukung penguatan struktur Kementerian Pertahanan selama bertujuan meningkatkan efektivitas pertahanan negara,” ucap politikus Partai Golkar.
Meski begitu, Dave mengingatkan agar organisasi baru bisa bekerja efektif dan efisien. “Dukungan tersebut bersifat selektif dan harus didasarkan pada kajian yang jelas terhadap urgensi dan fungsi badan baru, memastikan tidak ada tumpang tindih antarunit kerja, serta menjamin bahwa pembentukan struktur baru benar-benar memperkuat pelaksanaan kebijakan, bukan sekadar menambah birokrasi,” kata Dave.
Dalam rapat kerja terakhir dengan Kemenhan dan TNI, Dave mengungkapkan, Komisi I DPR RI juga telah meminta penjelasan rinci terkait struktur baru tersebut, termasuk kebutuhan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran yang diperlukan. Sebagai bagian dari pengawasan fiskal, sambung dia, Komisi I DPR RI telah membahas secara mendalam dampak anggaran dari rencana restrukturisasi Kemnhan, dengan menekankan bahwa efisiensi sebesar Rp 26,9 triliun harus tetap menjaga kesiapan alutsista dan pembinaan personel.
Lebih lanjut, Komisi I DPR RI menilai, penguatan fungsi Kemenhan dalam pemeliharaan alutsista dan pembinaan komponen cadangan merupakan langkah strategis yang mendukung prioritas pertahanan nasional. Hal itu mencerminkan perluasan peran Kemenhan dalam menjaga readiness dan sustainability alutsista, yang selama ini menjadi titik lemah dalam sistem pengadaan.
Selain itu, juga menunjukkan komitmen terhadap pembinaan komponen cadangan sebagai bagian integral dari strategi pertahanan semesta, sebagaimana menjadi fokus dalam revisi UU Pertahanan dan UU Komponen Cadangan. Namun demikian, menurut Dave, Komisi I DPR menegaskan, pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut harus didukung oleh regulasi teknis yang jelas dandilaksanakan melalui koordinasi lintas matra dan lembaga.
“Serta mengedepankan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Dengan pendekatan yang terukur dan berbasis tata kelola yang transparan, maka restrukturisasi Kemhan diharapkan mampu memperkuat postur pertahanan nasional secara berkelanjutan, sekaligus memastikan bahwa setiap langkah reformasi institusional memberikan dampak nyata bagi efektivitas kebijakan pertahanan nasional dan berorientasi pada kepentingan strategis bangsa,” kata Dave.