Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam mencapai target emisi nol bersih melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Langkah ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengembangan dan penerapan CCS di Indonesia, memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha yang ingin terlibat dalam kegiatan CCS.
Perpres ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi Indonesia, menciptakan lapangan kerja baru, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor terkait seperti teknologi, manufaktur, dan jasa. Selain itu, Perpres ini juga mengatur dua jenis izin utama untuk kegiatan CCS, yaitu Izin Eksplorasi dan Izin Operasi Penyimpanan.
Pemerintah juga mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sipil, untuk bekerja sama dalam mendukung implementasi Perpres ini. Dengan kerjasama yang solid, Indonesia diharapkan dapat menjadi pemimpin dalam penerapan CCS di kawasan Asia Tenggara dan berkontribusi secara signifikan dalam upaya global untuk memerangi perubahan iklim.