Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme yang berkualitas. Pernyataan ini disampaikan Presiden Jokowi saat berpidato di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta.
Perpres Publisher Rights menjadi perhatian penting pemerintah dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan bagi industri media konvensional di tanah air. Proses penggalangan aspirasi dari sejumlah praktisi media konvensional dan platform digital telah membuahkan hasil dengan diperhatikannya beragam implikasi yang timbul dari hadirnya Perpres Publisher Rights di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengingatkan tentang semangat awal dari penandatanganan Perpres Publisher Rights, yakni untuk jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif, serta mengedukasi untuk kemajuan Indonesia. Perpres ini juga bertujuan untuk memastikan keberlanjutan industri media nasional dan memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital.