Connect with us

News

Perubahan Terbaru Tarif Potongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 Tahun 2024: Tarif yang Berlaku dan Contoh Perhitungan.

Aam Imanullah

Published

on

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan untuk menyesuaikan tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) pada tahun 2024. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, tarif pemotongan PPh 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak resmi menggunakan tarif baru, yaitu tarif efektif atau TER. Mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, TER PPh 21 yang baru ini, diatur dalam PP 58/2023, memperhatikan sejumlah pengurang penghasilan bruto, termasuk biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Penyempurnaan peraturan mengenai tarif pemotongan PPh 21 ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempermudah aspek teknis perhitungan serta administrasi pemotongan PPh Pasal 21 bagi berbagai kelompok Wajib Pajak, termasuk pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pensiunan.

Jenis Tarif Efektif PPh 21

Menurut ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, tarif efektif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dibagi menjadi dua jenis, yakni tarif efektif bulanan (TER bulanan) dan tarif efektif harian (TER harian). TER bulanan dikenakan pada penghasilan bruto bulanan yang diterima oleh Wajib Pajak individu dengan status pegawai tetap dalam satu periode pajak. Sementara itu, TER harian dikenakan pada penghasilan bruto yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan oleh Wajib Pajak individu dengan status pegawai tidak tetap.

Tarif Efektif Bulanan PPh 21

Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) bulanan terbagi menjadi dua jenis, yakni Tarif Efektif Bulanan (TER bulanan) dan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a. TER bulanan ini digunakan untuk menghitung PPh 21 pada setiap periode pajak, kecuali pada periode pajak terakhir. Untuk periode pajak terakhir, perhitungan PPh 21 tetap menggunakan tarif yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

Tarif efektif bulanan PPh 21 dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori A, B, dan C. Kategorisasi tarif efektif bulanan ini didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.

Tarif Efektif Bulanan Kategori A (TER A)

Tarif efektif bulanan kategori A diterapkan pada penghasilan bruto bulanan individu dengan status PTKP berikut:

Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)

Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang (TK/1)

Kawin tanpa tanggungan (K/0)

Tarif efektif bulanan kategori A memiliki rentang tarif PPh 21, dimulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan hingga Rp5,4 juta, dan meningkat hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,4 miliar.

Tarif Efektif Bulanan Kategori B (TER B)

Tarif efektif bulanan kategori B diterapkan pada penghasilan bruto individu dengan status PTKP berikut:

Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang (TK/2)

Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 3 orang (TK/3)

Kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang (K/1)

Kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang (K/2)

Tarif efektif bulanan kategori B memiliki rentang tarif PPh 21, dimulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan hingga Rp6,2 juta, dan meningkat hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,405 miliar.

Tarif Efektif Bulanan Kategori C (TER C)

Tarif efektif bulanan kategori C diterapkan atas penghasilan bruto orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3).

Tarif efektif bulanan kategori C memiliki tarif PPh 21 mulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp6,6 juta hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,419 miliar.

Tarif PPh 21 Harian

Tarif efektif harian atau TER harian diberlakukan pada pekerja tidak tetap yang menerima penghasilan bruto harian, mingguan, satuan, atau borongan. Tarif efektif harian untuk penghasilan yang diterima mingguan, satuan, atau borongan dihitung dengan menggunakan rata-rata penghasilan harian dari upah mingguan, satuan, atau borongan yang diterima. Sebagai contoh, tarif efektif harian PPh 21 adalah 0% untuk penghasilan hingga Rp450 ribu dan 0,5% untuk penghasilan di atas Rp450 ribu hingga Rp2,5 juta.

Contoh Perhitungan Tarif Efektif PPh 21 untuk Rini:

Rini, seorang karyawan tetap di PT XYZ, menerima gaji bulanan sebesar Rp8 juta dan membayar iuran pensiun Rp100 ribu setiap bulan. Rini berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP TK/0).

Bagaimana perhitungan tarif efektif PPh 21 terbarunya?

Jawab:

Pemotongan PPh 21 (Januari – November):

Dengan status PTKP TK/0 dan penghasilan bruto Rp8 juta per bulan, pemotongan PPh 21 atas penghasilan Rini pada periode Januari hingga November 2024 menggunakan tarif efektif kategori A sebesar 1,5%.

PPh 21 per Bulan = Penghasilan Bruto per Bulan x Tarif Efektif Bulanan = Rp8 juta x 1,5% = Rp120 ribu

Pemotongan PPh 21 (Desember):

Penghasilan Bruto per Tahun = Rp 8 juta x 12 = Rp96 juta

Pengurangan:

Biaya Jabatan = 5% x Penghasilan Bruto per Tahun = Rp4,8 juta

Iuran Pensiun = Rp100 ribu x 12 = Rp1,2 juta

Biaya Pengurang = Biaya Jabatan + Iuran Pensiun = Rp6 juta

Penghasilan Neto per Tahun = Penghasilan Bruto per Tahun – Biaya Pengurang = Rp96 juta – Rp6 juta = Rp90 juta

PTKP setahun = Rp54 juta

PKP setahun = Rp36 juta

PPh 21 setahun = Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh x PKP setahun = 5% x Rp36 juta = Rp1,8 juta

PPh 21 Bulan Desember = PPh 21 setahun – (PPh 21 Januari hingga November) = Rp1,8 juta – (Rp120 ribu x 11) = Rp480 ribu

Total PPh 21 setahun yang dibayarkan Rini dengan tarif efektif PPh 21 terbaru adalah Rp1,8 juta.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Sportechment2 hours ago

Kenapa Mobil Hybrid Tak Diberi Intensif? Ini Alasan Kemenkeu

Ruang Sujud3 hours ago

Islamofobia Meningkat, Muslim Inggris Banyak Yang Ingin Pindah

News3 hours ago

Resmi Jadi Ketua KPK, Intip Profil Singkat Setyo Budiyanto

Logistik6 hours ago

Sumbangsih Nyata PT KAI untuk Ribuan Putra-Putri TNI/Polri, Apa Saja?

Ruang Sujud6 hours ago

Resah Karena Ujian Hidup, Begini Nasehat Ustadz Adi Hidayat

News6 hours ago

Budi Gunawan: 97 Ribu Anggota TNI-Polri Diduga Main Judi Online

Logistik7 hours ago

Transformasi Pelindo Dukung Biaya Logistik Kompetitif

News7 hours ago

Pesona Peci Hitam: Gaya Diplomasi Unik Presiden Prabowo di Kancah Internasional

Ruang Sujud9 hours ago

Terjadi Lagi! Amerika Serikat Veto Penolakan Gencatan Senjata Di Gaza

Ruang Sujud12 hours ago

Terjadi Penjarahan Makanan Untuk Pengungsi, Hamas Ambil Langkah Ini

News15 hours ago

Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Tempatkan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Sportechment15 hours ago

Duduki Posisi 4 Klasemen Sementara, Brasil Optimis Lolos ke Piala Dunia 2026

Sportechment16 hours ago

Deretan Pemenang Piala Citra FFI 2024, “JESEDEF” Borong 6 Piala

Sportechment16 hours ago

Berkat Film Ini Nirina Zubir Sabet Piala Citra 2024 sebagai Pemeran Utama Wanita Terbaik

Sportechment1 day ago

Ivar Jenner Sebut 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Berkarier di Eropa

Sportechment1 day ago

Diundang Raffi Ahmad ke Andara, Nathan Tjoe A-On Ajak Rafathar Main Bola

Ruang Sujud1 day ago

Tegas! Ini Pernyataan Wamenlu Di Depan Negara Muslim Terkait Palestina

News1 day ago

PLN Fasilitasi Izin Usaha UMK untuk Kembangkan Ekonomi

News1 day ago

Erdogan: AS Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh Serang Rusia Picu Perang Dunia, Ngeri!

News1 day ago

Usai Hadiri KTT G20 Brasil, Prabowo Terbang ke Inggris Temui Raja Charles III