Monitorday.com – Pemerintah telah resmi memberlakukan larangan terhadap social commerce untuk berjualan. Dengan kebijakan ini, media sosial seperti TikTok dilarang melakukan transaksi jual beli, sebagaimana yang telah dilakukan selama ini.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara TikTok Indonesia menjelaskan bahwa social commerce sebetulnya lahir sebagai solusi bagi masalah yang dihadapi para pelaku UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.
Kendati begitu, TikTok akan tetap menghormati hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. Namun di sisi lain, mereka meminta pemerintah dapat mempertimbangkan lagi dampak jutaan penjual lokal dan kreator yang menggunakan TikTok Shop.
“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ungkap dia.
Pihak Tiktok pun mengungkap bahwa sejak diumumkannya pelarangan itu, banyak penjual yang menanyakan kejelasan nasibnya. “Sejak diumumkan, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru,” kata Juru Bicara TikTok.