Monitorday.com – KPU DKI Jakarta mengungkap skenario putaran kedua Pilkada Jakarta akan digelar 26 Februari 2025. Namun ada atau tidaknya putaran kedua masih menunggu hasil real count resmi KPU.
“Ya (pencoblosan putaran kedua) 26 Februari 2025,” kata Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata, Rabu (27/11/2024).
Wahyu mengatakan jadwal putaran kedua Pilkada Jakarta diatur dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2024. Keputusan KPU Jakarta itu ditetapkan pada 28 Februari 2024 lalu dan ditandatangani oleh Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata.
Dalam aturan itu dijelaskan, jika perolehan suara salah satu calon tidak lebih dari 50 persen, akan dilakukan pilkada putaran kedua. Itu tertuang dalam Bab II poin C.
“Apabila perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur tidak lebih dari 50 persen untuk ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, maka diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Putaran Kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon, pertama dan kedua pada putaran pertama,” demikian bunyi poin C, Bab II, keputusan KPU Jakarta itu.
Mengenai jadwal kampanye hingga hari pemilihan jika terjadi pilkada putaran kedua, itu diatur dalam lampiran keputusan KPU Jakarta tersebut. Tanggal hari pencoblosan ditetapkan Rabu, 26 Februari 2024.
“Pemungutan dan penghitungan suara Rabu, 26 Februari 2025,” bunyi lampiran keputusan itu.
Sementara itu, kampanye putaran kedua Pilkada Jakarta dijadwalkan Minggu 2 Februari hingga 22 Februari 2025. Masa tenang pada Minggu, 23 Februari hingga Selasa 25 Februari 2025.