Monitorday.com – Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua dan juga sebagai komisioner KPK.
Seruan ini disampaikan oleh Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, Busyro Muqoddas, melalui keterangan tertulis pada Kamis (23/11/2023).
Alasan di balik desakan ini adalah penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian 2020-2023 oleh Polda Metro Jaya.
Muhammadiyah juga mengajak DPR dan pemerintah untuk mengambil pelajaran penting dari kasus ini, terutama dalam proses seleksi calon pejabat penegak hukum, agar terhindar dari kepentingan politik yang bersifat pragmatis dan agar proses seleksi tersebut lebih transparan.
Proses seleksi pimpinan KPK sesuai dengan Undang-Undang KPK dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama adalah proses seleksi oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh pemerintah dan terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.
Setelahnya, 10 nama yang lolos pada tahap pertama diajukan ke DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan. DPR kemudian memilih lima nama dengan suara terbanyak untuk menjabat sebagai pimpinan KPK.
Busyro Muqoddas menyatakan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka harus menjadi poin penting untuk bersama-sama memulihkan kehormatan dan citra negara.
Ia juga menyoroti masalah korupsi yang telah menghancurkan kekuatan negara dan menyebabkan penderitaan massif kepada masyarakat sebagai korban, yang pada gilirannya menyebabkan kemiskinan struktural.
Desakan dari Muhammadiyah ini mencerminkan keinginan akan pemulihan integritas lembaga penegak hukum dan keadilan di Indonesia, dengan harapan agar proses hukum dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip moral dan keadilan.