Monitorday.com – Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, mengungkapkan bahwa pasangan Anies Baswedan dan Shohibul Iman (AMAN) untuk Pilkada DKI Jakarta 2024 sudah tidak berlaku.
Masa berlaku surat keputusan (SK) untuk pengusungan AMAN hanya dari 25 Juni hingga 4 Agustus 2024.
“Keputusan DPP PKS untuk mendukung Anies dan Shohibul Iman berlaku dari 25 Juni hingga 4 Agustus kemarin,” kata Kholid dalam konferensi pers di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Sabtu (10/8).
Kholid menjelaskan bahwa hingga saat ini, PKS belum menerima surat rekomendasi dari partai lain untuk mendukung Anies di Pilkada Jakarta. Karena kekurangan kursi, PKS tidak bisa maju sendiri.
“Per 4 Agustus, kursi yang harus dipenuhi, yaitu 22 kursi, belum terpenuhi. Oleh karena itu, DPP PKS sedang mempertimbangkan opsi lain,” ujar Kholid.
Saat ini, PKS sedang menjalin komunikasi dengan partai lain untuk mencari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan diusung pada Pilkada Jakarta, termasuk dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM).
“Salah satu opsi adalah membangun komunikasi dengan Koalisi Indonesia Maju untuk membahas alternatif jika pasangan AMAN tidak dapat dilanjutkan karena kekurangan kursi,” tambahnya.
Kholid juga menyebutkan bahwa komunikasi dengan partai lain sudah menjadi bagian dari pembahasan musyawarah majelis syuro ke-11 PKS. Namun, dia belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai calon yang akan didukung oleh PKS.