Monitorday.com – Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, menyampaikan ucapan selamat atas kemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024, sambil tetap memberikan peluang untuk mengajukan gugatan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalam tahap hitungan KPU, kami mengucapkan selamat, dengan tetap memberikan ruang bagi MK,” kata Jazuli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3).
Menurutnya, kemenangan atau kekalahan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kontestasi pilpres. Dia menegaskan pentingnya menerima kemenangan dan kekalahan sebagai prinsip demokrasi.
Meski demikian, Jazuli memberi kesempatan kepada pihak yang tidak puas dan memiliki bukti untuk melengkapi permohonan hasil perselisihan pilpres dengan mengajukan gugatan ke MK.
“Sekarang ini banyak teman-teman, masyarakat ya, itu mengatakan bahwa kita bukan mau menerima atau menolak, bukan menerima kemenangan atau menolak kemenangan, atau menolak kekalahan. Tetapi mereka mempermasalahkan cara meraih kemenangan. Nah, selama itu memiliki bukti yang kuat, ya ada kesempatan. Namun, kita berharap agar suasana tetap kondusif,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Rabu (20/3), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pilpres 2024, sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif lainnya secara nasional.
Pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara, mengalahkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dengan 27.040.878 suara. Total surat suara sah sebanyak 164.227.475 suara.
Pasangan calon terpilih, Prabowo-Gibran, dijadwalkan akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024–2029 pada tanggal 20 Oktober 2024.