Monitorday.com – Polda Aceh memastikan anggota Satuan Brimob yang disersi dan diduga bergabung dengan tentara Rusia telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Anggota tersebut diketahui bernama Bripda Muhammad Rio.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, Bripda Rio meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan dan tidak kembali melaksanakan kewajibannya sebagai anggota Polri.
“Yang bersangkutan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan. Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Sabtu.
Terkait informasi dugaan bergabungnya Muhammad Rio dengan Angkatan Bersenjata Rusia, Krisdiyanto menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak serta-merta meninggalkan tugas dan langsung bergabung dengan militer asing. Sebelumnya, Rio telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri.
Ia menyebutkan, Rio pernah disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus perselingkuhan dan pernikahan siri. Putusan sidang KKEP pada 14 Mei 2025 menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun serta penempatan di pelayanan markas (Yanma) Satbrimob Polda Aceh.
Krisdiyanto menjelaskan, Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas sejak 8 Desember 2025. Pada 7 Januari 2026, yang bersangkutan mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah personel, termasuk anggota Siprovos Satbrimob Polda Aceh.
Pesan tersebut disertai dokumentasi foto dan video yang menunjukkan Rio diduga telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Dalam pesan itu juga tergambar proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.
Sebelum menerima pesan tersebut, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan pencarian terhadap Rio, baik ke rumah pribadi maupun ke rumah orang tuanya. Selain itu, Polda Aceh juga telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
“Terkait absennya yang bersangkutan dalam dinas, Polda Aceh telah melakukan pencarian, melayangkan surat panggilan, serta menerbitkan DPO,” ujar Krisdiyanto.
Polda Aceh juga mengantongi sejumlah bukti pendukung, berupa foto dan video, data paspor, serta data penumpang pesawat. Berdasarkan data tersebut, Rio tercatat melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025, kemudian melanjutkan penerbangan ke Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.
Atas dasar temuan tersebut, Polda Aceh melakukan penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri dan meminta pendapat serta saran hukum. Selanjutnya, Sidang KKEP digelar secara in absentia pada 8 Januari 2026 dan dilanjutkan pada 9 Januari 2026.
Dalam sidang tersebut, Rio dijerat Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e, Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
“Putusan sidang berupa sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Krisdiyanto.
Ia menambahkan, secara keseluruhan Bripda Muhammad Rio telah tiga kali menjalani sidang KKEP, masing-masing satu kali terkait kasus perselingkuhan dan dua kali terkait kasus disersi serta dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Putusan terakhir menetapkan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri.