Monitorday.com – Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengajukan surat keberatan administratif kepada Kemenkominfo dan BSSN terkait lumpuhnya Pusat Data Nasional (PDN) beberapa waktu lalu.
Jika tidak ada tanggapan, SAFEnet bakal menggugat Menteri Komunikasi Budi Arie Setiadi dan Kepala BSSN Hinca Siburian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami berencana menggugat Menkominfo dan Kepala BSSN,” kata Gema Gita Persada, kuasa hukum SAFEnet dan Tim Advokasi Keamanan Siber untuk Rakyat (Taksir), di kantor Kemenkominfo, Jumat, 19 Juli 2024.
Gema menjelaskan bahwa SAFEnet akan mengajukan keberatan administratif banding kepada Presiden Joko Widodo jika Kemenkominfo dan BSSN tidak memberikan tanggapan. Jika Jokowi juga tidak merespons, gugatan ke PTUN akan diajukan. SAFEnet menuntut pernyataan publik yang mengakui kelalaian dalam menangani serangan siber terhadap PDN.
“Kami menuntut mereka segera menyampaikan pernyataan publik bahwa serangan siber berasal dari kelalaian mereka,” ujarnya.
SAFEnet juga meminta pemerintah memastikan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai dengan standar kepatuhan perlindungan data pribadi dan asas-asas pemerintahan yang baik. Gema menegaskan bahwa tidak ada tuntutan materiil, hanya tanggung jawab atas polemik PDN.
Sementara itu, Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menyatakan bahwa SAFEnet telah menerima 60 aduan dari masyarakat terkait peretasan PDN Sementara (PDNS) 2, yang menyebabkan 12 layanan publik tidak dapat diakses. Beberapa masyarakat kehilangan potensi tender bernilai ratusan juta rupiah dan kesempatan memperoleh beasiswa.
Serangan ransomware LockBit 3.0 sejak 20 Juni 2024 telah meretas Pusat Data Nasional. BSSN dan Kemenkominfo belum sepenuhnya memulihkan layanan tersebut. Sesuai data 2023, 347 instansi pemerintah menggunakan layanan PDN, termasuk 73 kementerian dan lembaga negara.
Minggu lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa pemerintah telah memulihkan 86 layanan per 12 Juli 2024, termasuk layanan beasiswa Kementerian Pendidikan dan layanan perizinan. Namun, Kemenkominfo dan BSSN belum mengungkap semua jenis layanan publik yang terdampak.