Monitorday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan demokrasi harus sehat tidak boleh dikotori oleh adanya narasi pelegalan money politic atau politik uang. Penegasan KPK ini terkait adanya pernyataan Politisi PDIP yang mengimbau agar politik uang itu dilegalkan.
Bagi KPK, praktik uang panas itu merupakan penyakit dalam proses demokrasi Indonesia.
“Ini kan money politik yang kemudian itulah yang menjadi penyakitnya. Menggerogoti demokrasi kita dan itu juga tidak ada aspek pembelajarannya kepada masyarakat. Ketika harus memilih calon pemimpinnya yang benar-benar sesuai dengan apa yang akan dia perjuangkan, gitu kan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan usulan pelegalan politik uang atau money politic bertolak belakang dengan program hajar serangan fajar buatan Lembaga Antirasuah. Selain itu, praktik uang panas itu juga bisa menjadi faktor utama korupsi jika calonnya sudah menjabat.
“Ketika menjabat, katakan lah Rp30 miliar sampai Rp50 miliar menjadi Kepala Daerah. Ketika menjabat nantinya ia harus mengembalikan modal, dan mengembalikan modal. Inilah yang menjadi pemicu untuk melakukan tindakan korupsi selama ia memiliki kewenangan dalam jabatannya selaku kepala daerah,” ujar Ali.
Menurut Ali, dampak money politic bukan cuma untuk meningkatkan suara. Jangka panjangnya, pejabat terpilih berpotensi melegalkan semua cara untuk mengembalikan modal kampanyenya. Korban dari saran itu dipastikan masyarakat. Sebab, janji untuk menyejahterakan bakal tergagalkan karena korupsi atas kebutuhan pengembalian modal.
.“Ketika kemudian ia berkuasa dan ternyata justru sebaliknya. Ia tidak menyejahterakan tapi mensejahterakan dirinya ataupun kelompoknya,” terang Ali.
.Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hugua, meminta agar praktik money politic alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat peraturan KPU (PKPU). Hal itu tersampaikan Hugua dalam rapat konsultasi antara pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu terkait PKPU mengenai Pilkada 2024.
.