Satgas Antimafia Bola Polri berhasil menyelesaikan penyidikan kasus mafia bola terkait pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan Liga 2 yang terjadi pada November 2018. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu malam, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Alfis Suhaili, menyampaikan bahwa tahap II tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman, Yogyakarta.
“Pelimpahan tahap II dilakukan di Kejari Sleman karena tempat terjadinya peristiwa tindak pidana di wilayah tersebut. Proses peradilan dan pemeriksaan saksi-saksi nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta,” ungkap Alfis.
Penyidikan ini diakhiri pada Selasa (16/1) setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Dengan berakhirnya penyidikan, sesuai aturan KUHAP, penyidik harus melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses pembuktian di persidangan.
Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya tujuh tersangka yang dilimpahkan dan dinyatakan penyidikan tuntas. Alfis menyebutkan ketujuh tersangka terdiri dari tiga pemberi suap dan empat penerima suap.
Ketujuh tersangka yang dilimpahkan adalah M. Reza Pahlevi, Khairuddin, Ratawi, Agus Setiawan, Dewanto Rahadmoyo Nugroho, Vigit Waluyo, dan Kartiko Mustikaningtyas. Satu tersangka berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial GAS, yang berperan sebagai kurir.
Dalam P-21, para tersangka disangkakan dengan pasal berbeda-beda. Tiga tersangka sebagai penyuap dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Suap, sedangkan empat tersangka sebagai penerima suap dijerat Pasal 3.
Penyidikan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya Satgas Antimafia Bola Polri untuk membersihkan dunia sepak bola dari praktik tidak fair dan merugikan. Malam ini, penyidik menuju Sleman, Yogyakarta, untuk melimpahkan tanggung jawab kepada jaksa penuntut umum, dan proses persidangan akan dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku.