Connect with us

News

Polri Cepat Tangani Kasus Mafia Bola: Penyidikan Pengaturan Skor Telah Selesai

Published

on

Satgas Antimafia Bola Polri berhasil menyelesaikan penyidikan kasus mafia bola terkait pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan Liga 2 yang terjadi pada November 2018. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu malam, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Alfis Suhaili, menyampaikan bahwa tahap II tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman, Yogyakarta.

“Pelimpahan tahap II dilakukan di Kejari Sleman karena tempat terjadinya peristiwa tindak pidana di wilayah tersebut. Proses peradilan dan pemeriksaan saksi-saksi nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta,” ungkap Alfis.

Penyidikan ini diakhiri pada Selasa (16/1) setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Dengan berakhirnya penyidikan, sesuai aturan KUHAP, penyidik harus melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses pembuktian di persidangan.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya tujuh tersangka yang dilimpahkan dan dinyatakan penyidikan tuntas. Alfis menyebutkan ketujuh tersangka terdiri dari tiga pemberi suap dan empat penerima suap.

Ketujuh tersangka yang dilimpahkan adalah M. Reza Pahlevi, Khairuddin, Ratawi, Agus Setiawan, Dewanto Rahadmoyo Nugroho, Vigit Waluyo, dan Kartiko Mustikaningtyas. Satu tersangka berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial GAS, yang berperan sebagai kurir.

Dalam P-21, para tersangka disangkakan dengan pasal berbeda-beda. Tiga tersangka sebagai penyuap dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Suap, sedangkan empat tersangka sebagai penerima suap dijerat Pasal 3.

Penyidikan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya Satgas Antimafia Bola Polri untuk membersihkan dunia sepak bola dari praktik tidak fair dan merugikan. Malam ini, penyidik menuju Sleman, Yogyakarta, untuk melimpahkan tanggung jawab kepada jaksa penuntut umum, dan proses persidangan akan dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News7 hours ago

PLN Sabet Penghargaan Communications Strategist Award 2024

Sportechment8 hours ago

STY Buka Akademi Sepak Bola di Indonesia, Cetak Bibit Unggul untuk Timnas

News8 hours ago

Pesan Mendikdasmen di Acara Penguatan Karakter Duta SMA 2024

Sportechment9 hours ago

Sabar/Reza Lolos ke Final China Masters 2024: Perjalanan Mimpi yang Jadi Nyata

Sportechment9 hours ago

Duh! Erling Haaland Terancam Penjara di Swiss, Kasusnya Jadi Sorotan

Sportechment10 hours ago

Roziana Cindy Rilis Single “Paling Sejati”, Libatkan Musisi Ade Govinda

Sportechment11 hours ago

Gandeng Sang Kekasih, Maarten Paes Nikmati Liburan di Bali

Perkebunan1 day ago

PTPN IV Regional III Raih SNI Awards 2024 Berkat Kategori Ini

News1 day ago

Wapres Gibran Minta PPDB Zonasi Dihapus, Mendikdasmen Respon Begini

Sportechment1 day ago

Wow! Neymar Beli Penthouse Seharga Rp 866 Miliar di Dubai

Sportechment1 day ago

Kata-kata Bojak Hodak Usai Persib Bandung Sukses Amankan 3 Poin di Kandang

Sportechment1 day ago

FIFA Club Management Workshop, Erick Thohir: Perkuat Posisi Sepak Bola Indonesia di Pentas Dunia,

Ruang Sujud1 day ago

Luar Biasa! Trump Pilih Sosok Muslim Ini Sebagai Anggota Kabinet

News1 day ago

Presiden Iran Umumkan Kepindahan Ibukota Dari Teheran

Ruang Sujud2 days ago

Keren! Mahasiswa UGM Gelar Deklarasi Anti Miras

Ruang Sujud2 days ago

Alhamdulillah! Ribuan Narapidana Maroko Ini Jadi Penghafal Al Qur’an

News2 days ago

ICC Terbitkan Surat Penangkapan, Benjamin Netanyahu Resmi Jadi Buronan

News2 days ago

Mendikdasmen Soal Kelas Coding Jadi Mata Pelajaran Pilihan

Sportechment2 days ago

Erick Thohir: Timnas Indonesia Raksasa yang Tertidur

Migas2 days ago

Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Rampungkan Terminal LPG Bima