Monitorday.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan maraknya praktik jual beli rekening di berbagai bank yang digunakan untuk judi online.
“Memang terkait dengan judi online banyak sekali jual beli rekening,” kata Ivan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (26/6).
Ivan menjelaskan bahwa rekening bank yang diperjualbelikan untuk judi daring tersebut diorganisir oleh oknum pengepul yang datang ke desa-desa, menawarkan jasa pembukaan rekening bagi para warga.
“Para pengepul ini datang ke kampung-kampung meminta bapak/ibu para petani untuk membuka rekening menggunakan layanan online dan sebagainya,” jelasnya.
Menurut Ivan, seorang pengepul bisa mengumpulkan hingga ribuan rekening untuk dijual dengan harga lebih tinggi, meraup keuntungan dari margin penjualan.
“Ribuan rekening ini dijual oleh pengepul setelah memberikan imbalan sekitar Rp100.000 kepada pemilik rekening, kemudian dijual ke pihak lain dengan harga lebih tinggi,” ujarnya.
Selain modus ini, Ivan juga mengungkap adanya praktik jual beli rekening bank yang sudah tidak aktif (dormant) untuk digunakan dalam judi daring.
“Ada juga praktik jual beli rekening dormant yang diaktifkan kembali oleh oknum tertentu,” katanya.
Rekening yang tidak aktif ini, menurut Ivan, bisa berasal dari pemilik yang lupa atau yang telah meninggal dunia, mengakibatkan dana mengendap dalam jumlah besar.
“Rekening dormant ini mungkin milik orang yang lupa bahwa mereka punya rekening, terlalu kaya hingga lupa, atau bahkan kasus keluarga yang meninggal dunia, mengakibatkan dana mengendap hingga ratusan triliun,” ungkap Ivan.
Dia menambahkan bahwa rekening tidak aktif ini juga digunakan untuk pendanaan politik pada Pemilu 2024.
“Kami menemukan bahwa rekening-rekening ini juga digunakan untuk pendanaan politik dalam proses collaborative analysis team (CAT),” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya meminta PPATK mengungkap informasi terkait rekening-rekening tak bertuan yang diduga digunakan oleh operator judi daring, dengan dana mencapai ratusan miliar rupiah.
“Jika ini adalah hasil kejahatan, harus disampaikan kepada penegak hukum yang terkait, dan mungkin dana tersebut bisa masuk ke kas negara,” kata Habiburokhman.