Connect with us

News

PPN 12% Tak Berlaku untuk Transaksi QRIS, Kata Menko Perekonomian

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penerapan tarif PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 tidak akan memengaruhi transaksi yang menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Menurutnya, transaksi menggunakan QRIS, debit card, dan metode pembayaran digital lainnya tidak akan dikenakan PPN.

“Payment system hari ini ramai, QRIS itu tidak dikenakan PPN, sama seperti transaksi menggunakan kartu debit dan metode pembayaran lainnya,” ujar Airlangga dalam acara Launching of EPIC SALE di Tangerang, Minggu (22/12/2024).

Penegasan ini muncul di tengah kebingungan yang berkembang mengenai pengenaan PPN terhadap berbagai metode pembayaran digital. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengeluarkan informasi yang menyebutkan bahwa uang elektronik dan dompet digital akan dikenakan PPN, sesuai dengan peraturan PMK 69/PMK.03/2022.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, menjelaskan bahwa meskipun transaksi menggunakan uang elektronik dan dompet digital dikenakan PPN, pengenaan pajak ini tidak berlaku pada saldo atau nilai transaksi jual beli, melainkan pada jasa layanan penggunaan uang elektronik tersebut.

Sebagai contoh, Dwi menyampaikan, jika seseorang mengisi ulang saldo uang elektronik Rp1 juta dengan biaya Rp1.500, maka sebelumnya dengan tarif PPN 11 persen, PPN yang dikenakan sebesar Rp165. Namun, dengan tarif PPN yang baru 12 persen, PPN yang dikenakan menjadi Rp180, mengalami kenaikan sebesar Rp15. Demikian pula untuk transaksi pengisian dompet digital.

Dwi menambahkan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang dilakukan secara bertahap untuk mengurangi dampaknya terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami penerapan PPN terhadap berbagai jenis transaksi digital yang berlaku mulai tahun depan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Ruang Sujud1 minute ago

Keutamaan Menghafal Al-Qur’an: Bekal Dunia dan Akhirat yang Tak Tergantikan

News2 minutes ago

PPN 12% Tak Berlaku untuk Transaksi QRIS, Kata Menko Perekonomian

Keuangan15 minutes ago

Kartu Kredit BNI-MyPertamina: Beli BBM Dapat Cashback

Sportechment30 minutes ago

Perkasa! Persib Bandung Jaga Rekor Nirkalah, Tempel Ketat Persebaya

Ruang Sujud2 hours ago

Kedudukan Istimewa Penghafal Al-Qur’an di Dunia dan Akhirat

Ruang Sujud4 hours ago

Cetak Ulama Enterpreneur, Masjid Istiqlal Selenggarakan Program Ini

Ruang Sujud6 hours ago

Alhamdulillah! Masjid Indonesia Pertama Di Utrecht Resmi Berdiri

Ruang Sujud7 hours ago

Ramai Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Komentar Ketua Umum PBNU

Ruang Sujud10 hours ago

Sekjen Liga Muslm Dunia Bertemu Dengan Ketua MPR RI, Apa Yang Dibahas?

Ruang Sujud12 hours ago

Haedar Nasir Soroti Dekadensi Moral dan Etika Bangsa Akhir-Akhir Ini

Sportechment13 hours ago

Menang Telak atas Fury, Usyk Pertahankan Gelar Juara Dunia Kelas Berat

Ruang Sujud14 hours ago

Presiden Prabowo Ajak Negara-Negara Muslim Bersatu Bela Palestina

News15 hours ago

Anwar Ibrahim Puji Keberanian Prabowo, Sindir Erdogan Cs

News16 hours ago

Sekjen PMI Versi Agung Laksono Tolak JK Jadi Ketum Lagi

News17 hours ago

Blokir Tiktok Mulai Awal 2025, Pemerintah Albania: Kami Usir Preman ini

News18 hours ago

PPN Naik 12 %, Optimisme yang Meresahkan

News18 hours ago

Presiden Prabowo, Little Soekarno yang Prihatin dengan Dunia Islam

News18 hours ago

Gerakan Islam Berkemajuan: Sebuah Cermin Pemikiran Haedar Nashir untuk Generasi Mendatang

News18 hours ago

Kerjasama, Lebih dari Sekedar Menemani…

Sportechment22 hours ago

Reaksi Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2024