Monitorday.com — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penerapan tarif PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 tidak akan memengaruhi transaksi yang menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Menurutnya, transaksi menggunakan QRIS, debit card, dan metode pembayaran digital lainnya tidak akan dikenakan PPN.
“Payment system hari ini ramai, QRIS itu tidak dikenakan PPN, sama seperti transaksi menggunakan kartu debit dan metode pembayaran lainnya,” ujar Airlangga dalam acara Launching of EPIC SALE di Tangerang, Minggu (22/12/2024).
Penegasan ini muncul di tengah kebingungan yang berkembang mengenai pengenaan PPN terhadap berbagai metode pembayaran digital. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengeluarkan informasi yang menyebutkan bahwa uang elektronik dan dompet digital akan dikenakan PPN, sesuai dengan peraturan PMK 69/PMK.03/2022.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, menjelaskan bahwa meskipun transaksi menggunakan uang elektronik dan dompet digital dikenakan PPN, pengenaan pajak ini tidak berlaku pada saldo atau nilai transaksi jual beli, melainkan pada jasa layanan penggunaan uang elektronik tersebut.
Sebagai contoh, Dwi menyampaikan, jika seseorang mengisi ulang saldo uang elektronik Rp1 juta dengan biaya Rp1.500, maka sebelumnya dengan tarif PPN 11 persen, PPN yang dikenakan sebesar Rp165. Namun, dengan tarif PPN yang baru 12 persen, PPN yang dikenakan menjadi Rp180, mengalami kenaikan sebesar Rp15. Demikian pula untuk transaksi pengisian dompet digital.
Dwi menambahkan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang dilakukan secara bertahap untuk mengurangi dampaknya terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami penerapan PPN terhadap berbagai jenis transaksi digital yang berlaku mulai tahun depan.