News
PPN Naik 12% Mulai Tahun Depan, Apa Saja Dampaknya?
Published
36 minutes agoon
Monitorday.com – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2025 diprediksi akan memberi dampak signifikan terhadap ekonomi Indonesia, terutama pada konsumsi rumah tangga dan prospek pertumbuhan ekonomi.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P. Sasmita, mengungkapkan bahwa kenaikan PPN berisiko memicu kenaikan harga barang dan jasa, yang pada gilirannya akan menekan daya beli masyarakat.
“Biasanya perusahaan tidak akan menanggung kenaikan PPN tersebut, sehingga mereka akan cenderung menaikkan harga jual barang atau jasa yang diproduksi,” ujar Ronny dalam sebuah diskusi pada Kamis (14/11).
Ronny menambahkan, dengan semakin menurunnya daya beli masyarakat, konsumsi barang dan jasa akan berkurang, yang berpotensi menyebabkan penurunan permintaan.
“Jika permintaan turun, produksi perusahaan akan terhambat dan ada kemungkinan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK),” lanjutnya.
Tidak hanya berdampak pada sektor konsumsi, kenaikan PPN juga dapat mempengaruhi iklim investasi di Indonesia.
Menurunnya konsumsi rumah tangga dapat membuat prospek pasar Indonesia kurang menarik bagi investor, yang akhirnya dapat memperburuk laju pertumbuhan ekonomi di tahun mendatang.
Dalam konteks ini, Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto, mengingatkan bahwa dampak dari kenaikan PPN bisa membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat.
“Jika PPN dinaikkan menjadi 12%, kita bisa saja melihat pertumbuhan ekonomi di bawah 5% pada tahun depan,” ungkap Eko dalam diskusi INDEF pada September lalu.
Eko juga mencatat bahwa meskipun konsumsi rumah tangga belum sepenuhnya terpengaruh oleh kenaikan PPN, tren penurunan konsumsi sudah terlihat sejak pandemi COVID-19. Sebelum pandemi, konsumsi rumah tangga tumbuh sekitar 5% per kuartal, namun setelahnya, angka tersebut hanya mencapai 4,9%.
“Konsumsi yang melambat ini menjadi alarm bagi pemerintah, karena lebih dari 50% pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat bergantung pada konsumsi,” tandasnya.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa tarif PPN akan dinaikkan menjadi 12% mulai 2025, sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa kenaikan ini tetap sesuai dengan peraturan yang ada, meski ada kekhawatiran terkait dampaknya terhadap daya beli masyarakat.
“APBN harus tetap sehat dan mampu bertindak sebagai shock absorber dalam menghadapi krisis global,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi XI pada Rabu (13/11).
Meskipun banyak pihak mempertanyakan kebijakan kenaikan pajak ini di tengah pelemahan daya beli, Sri Mulyani menegaskan bahwa kesehatan fiskal negara tetap menjadi prioritas utama agar APBN dapat terus berfungsi dengan baik dalam mendukung perekonomian nasional.
Kenaikan PPN ini akan menjadi salah satu topik utama dalam debat ekonomi Indonesia ke depan, mengingat dampaknya yang luas terhadap konsumsi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.