Monitorday.com – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan mengalami kenaikan dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebelumnya, tarif PPN telah dinaikkan menjadi 11% pada April 2022 dari tarif sebelumnya yang hanya 10%.
Namun, tidak semua barang dan jasa akan dikenakan tarif PPN 12%. Ada sejumlah barang dan jasa yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan dalam UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017. Berikut adalah daftar barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12%:
Barang yang Tidak Kena PPN 12% (PMK 116/2017):
- Beras dan gabah dalam berbagai bentuk olahan.
- Jagung, termasuk pipilan dan pecah.
- Sagu dalam bentuk empulur atau tepung.
- Kedelai, utuh atau pecah.
- Garam konsumsi, baik yang beryodium maupun tidak.
- Daging segar dari hewan ternak dan unggas.
- Telur, tanpa diolah atau diawetkan.
- Susu perah tanpa tambahan bahan lain.
- Buah-buahan segar yang telah diproses seperti dicuci atau dipotong.
- Sayur-sayuran segar, baik yang dipetik, dicuci, atau dibekukan.
- Ubi-ubian segar yang telah diproses.
- Bumbu-bumbuan segar atau kering yang tidak dihancurkan.
- Gula konsumsi kristal putih dari tebu.
Jasa yang Tidak Kena PPN 12% (UU HPP):
- Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, atau rumah makan.
- Uang dan emas batangan untuk cadangan devisa negara.
- Jasa keagamaan, kesenian, dan hiburan tertentu.
- Jasa perhotelan, termasuk penyewaan kamar dan ruangan hotel.
- Jasa parkir, yang disediakan oleh pengelola tempat parkir.
- Jasa pemerintahan, terkait pelayanan yang hanya bisa diberikan oleh pemerintah.
- Jasa boga atau katering, yang melibatkan penyediaan makanan dan minuman.
Kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat mendukung peningkatan pendapatan negara, sekaligus memperkuat kebijakan fiskal yang berkelanjutan.