Connect with us

News

PPN Naik Jadi 12%, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Dikecualikan

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan mengalami kenaikan dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebelumnya, tarif PPN telah dinaikkan menjadi 11% pada April 2022 dari tarif sebelumnya yang hanya 10%.

Namun, tidak semua barang dan jasa akan dikenakan tarif PPN 12%. Ada sejumlah barang dan jasa yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan dalam UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017. Berikut adalah daftar barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12%:

Barang yang Tidak Kena PPN 12% (PMK 116/2017):

  • Beras dan gabah dalam berbagai bentuk olahan.
  • Jagung, termasuk pipilan dan pecah.
  • Sagu dalam bentuk empulur atau tepung.
  • Kedelai, utuh atau pecah.
  • Garam konsumsi, baik yang beryodium maupun tidak.
  • Daging segar dari hewan ternak dan unggas.
  • Telur, tanpa diolah atau diawetkan.
  • Susu perah tanpa tambahan bahan lain.
  • Buah-buahan segar yang telah diproses seperti dicuci atau dipotong.
  • Sayur-sayuran segar, baik yang dipetik, dicuci, atau dibekukan.
  • Ubi-ubian segar yang telah diproses.
  • Bumbu-bumbuan segar atau kering yang tidak dihancurkan.
  • Gula konsumsi kristal putih dari tebu.

Jasa yang Tidak Kena PPN 12% (UU HPP):

  • Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, atau rumah makan.
  • Uang dan emas batangan untuk cadangan devisa negara.
  • Jasa keagamaan, kesenian, dan hiburan tertentu.
  • Jasa perhotelan, termasuk penyewaan kamar dan ruangan hotel.
  • Jasa parkir, yang disediakan oleh pengelola tempat parkir.
  • Jasa pemerintahan, terkait pelayanan yang hanya bisa diberikan oleh pemerintah.
  • Jasa boga atau katering, yang melibatkan penyediaan makanan dan minuman.

Kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat mendukung peningkatan pendapatan negara, sekaligus memperkuat kebijakan fiskal yang berkelanjutan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Sportechment6 minutes ago

Kans Tembus Posisi Kedua, Timnas Indonesia Harus Penuhi 2 Syarat Ini

News25 minutes ago

PPN Naik Jadi 12%, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Dikecualikan

Sportechment40 minutes ago

JKT48 Bakal Meriahkan Laga Timnas Indonesia vs Jepang, Simbol Kolaborasi Budaya

Sportechment58 minutes ago

Duel Kontroversi Mike Tyson vs Jake Paul Hari Ini, Lihat Jadwalnya

News3 hours ago

Menhub Diminta Lakukan Intervensi, Bukan Hanya Berharap Harga Tiket Pesawat Turun Sebelum Nataru

News3 hours ago

Lapor Mas Wapres, Keamanan Gibran Dijamin

News7 hours ago

Menhut Optimistis Reforestasi 12 Juta Hektare Hutan Terwujud

News7 hours ago

Keras! Irma Suryani Sentil Maruarar Sirait: Anda Sombong

News8 hours ago

Sri Mulyani Beberkan Biang Kerok Maraknya Penyelundupan Produk Tekstil

Sportechment9 hours ago

Catat! Linkin Park Siap Guncang Jakarta di Tur “From Zero World Tour”

Manufaktur10 hours ago

Kementerian BUMN Dukung Krakatau Steel Restrukturisasi dan Transformasi Bisnis

Sportechment10 hours ago

Lyodra Isi Soundtrack Film Disney “Moana 2” Versi Indonesia

Migas10 hours ago

Percepat Transisi Energi, Pertamina Bangun 114 Desa Energi Bersih

News10 hours ago

Soal Stigma Pelajaran Matematika Sulit, Mendikdasmen Terapkan Metode Ini

Sportechment10 hours ago

Erick Thohir: PSSI Himpun Rp400 Miliar untuk Program Berkesinambungan Timnas Indonesia

Sportechment11 hours ago

Kapten Timnas Jepang Ogah Remehkan Indonesia Meski Beda Level

Ruang Sujud13 hours ago

Viral Peternak Buang Susu Sapi, Masjid Nurul Ashri Lakukan Aksi Ini

Ruang Sujud15 hours ago

Gerakan BDS Gandeng Platform Ini Untuk Kampanye Boikot Produk Israel

News17 hours ago

Menteri Nusron: 60 Persen Konflik Tanah Pasti Libatkan Oknum ATR/BPN

News17 hours ago

Tiba di Peru, Presiden Prabowo Subianto akan Hadiri KTT APEC