Monitorday.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP secara resmi membubarkan Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) yang dipimpin Sandiaga Uno.
Wakil Ketua Umum PPP Amir Askara mengungkapkan pembubaran diumumkan dalam rapat harian DPP PPP di Jakarta, Kamis (21/3) malam.
Ia menjelaskan masa tugas Bappilu telah usai setelah pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU pada 20 Maret.
“Dalam rapat harian pengurus PPP sudah menyatakan bahwa karena Bappilu selesai tugasnya sampai dengan tanggal 20 atau setelah pengumuman hasil rekapitulasi KPU, maka semalam Bappilu sendiri sudah kita bubarkan di Internal PPP,” kata Amir di kompleks parlemen, Senayan, Jumat (22/3).
Amir membantah pembubaran itu berkaitan dengan perolehan suara PPP yang gagal memenuhi syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Menurut dia, perolehan suara PPP merupakan kerja semua kader. Ia pun mengatakan tak perlu ada saling menyalahkan di internal partai.
“Memang ada penanggung jawab terkait dengan pemenangan ini. Tapi, sekali lagi saya mengatakan kita tidak ingin saling menyalahkan di internal, karena semua yang kita miliki adalah hasil kerja dari kolektivitas PPP,” ucap Amir.
Pada saat yang sama, Amir menegaskan PPP masih menunggu proses gugatan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia optimistis MK akan menerima gugatan PPP sehingga bisa lolos ke parlemen.
Di Pemilu 2024, PPP tak mampu menembus ambang batas parlemen karena hanya meraih 3,87 suara sah nasional. DPP PPP pun menolak hasil penghitungan KPU.
Menurut dia, perolehan suara PPP merupakan kerja semua kader. Ia pun mengatakan tak perlu ada saling menyalahkan di internal partai.
“Memang ada penanggung jawab terkait dengan pemenangan ini. Tapi, sekali lagi saya mengatakan kita tidak ingin saling menyalahkan di internal, karena semua yang kita miliki adalah hasil kerja dari kolektivitas PPP,” ucap Amir.
Pada saat yang sama, Amir menegaskan PPP masih menunggu proses gugatan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia optimistis MK akan menerima gugatan PPP sehingga bisa lolos ke parlemen.
Di Pemilu 2024, PPP tak mampu menembus ambang batas parlemen karena hanya meraih 3,87 suara sah nasional. DPP PPP pun menolak hasil penghitungan KPU.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan berdasarkan data internal, partainya telah memenuhi syarat ambang batas parlemen. Hasil hitung internal itu, kata dia, selisih 200 ribu dari hasil rekapitulasi KPU.
“Data internal kami menunjukkan bahwa PPP sudah melewati angka 4 persen selisih sekitar 200.000 suara,” kata Awiek dalam keterangannya.