Monitorday.com – Calon Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang atau UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas maksimal usia capres- cawapres. Prabowo Subianto mengaku heran dengan adanya gugatan tersebut.
“Yang sama merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua, ya kan? Jadi kalau enggak cocok dicari-cari, kumaha?” kata Prabowo Subianto saat ditemui sebelum masuk ke Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Gerindra di The Dharmawangsa pada Senin, 23 Oktober 2023.
Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan dengan ditolaknya gugatan itu, demokrasi akan tetap berjalan dengan baik. “Demokrasi ya demokrasi-lah, ya enggak? Biar rakyat yang milih. Jadi allhamdulillah kita jalankanlah demokrasi sebaik-baiknya. yang penting rukun, sejuk, damai, oke,” kata Prabowo.
Ada dua gugatan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang atau UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas maksimal usia capres-cawapres. Permohonan tersebut datang dari Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Sementara lainnya dari advokat Rudy Hartono. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun.