Monitorday.com – Juru bicara bakal calon presiden Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa seluruh pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) serta pertambangan akan dikuasai oleh negara bukan pihak swasta jika Prabowo jadi presiden.
Dahnil menjelaskan, komitmen itu sudah dimasukkan pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran dalam dokumen visi misi yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, Prabowo memang berkomitmen menegakkan amanat konstitusi yang tertera dalam Pasal 33 UUD 1945.
“Yang jelas itu prinsip dasar Pak Prabowo ya, prinsip dasarnya adalah kembali kepada Pasal 33. Nanti kita atur, kan memang selama ini itu jadi fondasi dasar kita berbangsa dan bernegara. Jadi penguasaan negara terhadap sumber daya alam itu harus sepenuhnya,” jelas Dahnil di Gedung Pakarti Center, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Dia menjelaskan, konsitusi sudah menugaskan agar negara harus mengatur dengan baik pengelola sumber daya alam di Indonesia. Sumber daya alam, lanjutnya, harus menguntungkan rakyat banyak bukan segelintir pihak.
“Tidak bisa kemudian negara justru dirugikan, rakyat dirugikan. Jadi Pak Prabowo pasti akan fokus di situ nanti dan semua bagian-bagian penting di ekonomi termasuk di laut ya, ekonomi hijau, dan ekonomi biru,” ujar Dahnil.
Sebagai informasi, dalam dokumen visi misinya, pasangan Prabowo-Gibran berkomitmen “memastikan tata kelola migas dan pertambangan nasional sesuai amanat konstitusi, terutama Pasal 33 UUD 1945.”
Sementara itu, Pasal 33 UUD 1945 berbunyi:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.