Monitorday.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa kebijakan upah minimum tahun 2025 dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong produktivitas nasional.
Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
“Penetapan upah minimum ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak, guna menciptakan keadilan sosial,” ujar Presiden Prabowo dalam arahannya.
Presiden menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga stabilitas ekonomi.
“Kolaborasi yang solid antara seluruh pihak sangat penting untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat maksimal bagi rakyat,” katanya.
Fokus pada Upah Minimum Sektoral
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menambahkan bahwa kebijakan upah minimum sektoral akan diterapkan dengan standar lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Upah minimum sektoral wajib lebih tinggi untuk melindungi pekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi atau kebutuhan spesialisasi,” jelasnya.
Yassierli mengingatkan bahwa batas waktu penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) adalah 11 Desember 2024, sementara UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) harus ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024.
Langkah Strategis Ekonomi
Presiden Prabowo dan Menaker berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan serta diikuti dengan sosialisasi yang efektif.
“Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan,” ujar Yassierli.
Rapat yang diadakan secara hybrid ini dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan seluruh Penjabat Gubernur dari berbagai provinsi.
Langkah ini menjadi bukti konkret pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan memastikan kebijakan ekonomi yang berpihak pada rakyat.