Monitorday.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang macet untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta para petani dan nelayan di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini disahkan pada hari ini, Selasa (5/11), di Istana Merdeka, Jakarta.
“Saya menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024, tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha mikro kecil di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya,” ungkap Prabowo dalam pernyataannya.
Presiden menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil setelah mendengar aspirasi dari berbagai kelompok tani, UMKM, dan nelayan.
Prabowo berharap, langkah penghapusan utang ini dapat memberikan ruang bagi para produsen pangan untuk terus menjalankan usaha mereka demi meningkatkan kesejahteraan dan kontribusi mereka terhadap ketahanan pangan nasional.
“Semoga mereka dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih tenang dan produktif, sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi bangsa dan negara,” ujar Prabowo.
Terkait pelaksanaan kebijakan ini, Prabowo menambahkan bahwa detail teknis, termasuk persyaratan untuk penghapusan utang macet, akan diatur lebih lanjut melalui kementerian dan lembaga terkait.
Prabowo juga menyampaikan harapannya agar para petani, nelayan, dan pelaku UMKM dapat merasa tenang dan dihargai setelah aturan ini diterbitkan.
“Rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang perannya sangat penting bagi kehidupan bangsa,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penghapusan piutang macet ini tidak dikategorikan sebagai kerugian negara berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ia menjelaskan bahwa praktik penghapusan utang sebenarnya sudah biasa dilakukan oleh bank swasta. Namun, bagi bank milik negara seperti BRI, kebijakan ini tergolong baru.
OJK berharap agar regulasi lanjutan terkait penghapusan piutang ini dapat memberikan ketentuan yang lebih jelas dan khusus di masa depan.