Monitorday.com – “Efisiensi anggaran bukan alasan untuk melemahkan semangat, justru membuat kami lebih optimal mengawal laut Indonesia,” tegas Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menyulut semangat para penjaga laut Indonesia untuk terus menegakkan kedaulatan maritim, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Aksi tegas kembali diperlihatkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menjaga kedaulatan laut Nusantara. Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam ditangkap saat mencuri ikan di Laut Natuna Utara, Senin (14/04/25), dalam operasi yang tak hanya berani, tetapi juga sarat makna filosofis.
Kapal Pengawas (KP) Orca 03 dan KP Orca 02 tampil sebagai garda depan dalam operasi gabungan Bakamla Patma Yudhistira/2025 dan operasi mandiri KKP. Keberadaan kapal pengawas dengan nama “Orca” bukan tanpa makna—seperti paus pemburu yang melindungi wilayahnya, KP Orca adalah simbol kekuatan, kecerdasan, dan ketegasan Indonesia dalam menjaga laut dari perusakan dan pencurian sumber daya.
“Negara hadir di Laut Natuna Utara. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku illegal fishing,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dr. Pung Nugroho Saksono, atau akrab disapa Ipunk, dalam konferensi pers di Batam, Jumat (18/04).
Ipunk menjelaskan bagaimana dua kapal, 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT), terdeteksi oleh KP Orca 03 saat melakukan aktivitas terlarang menggunakan alat tangkap pair trawl—praktik merusak yang dilarang keras di wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, Ipunk juga mengapresiasi Kapten KP Orca 03, Mohammad Ma’ruf, S.ST.Pi yang memimpin operasi dengan sigap. Saat dua kapal asing berusaha kabur, ia memerintahkan peluncuran Rigid Inflatable Boat (RIB). Dalam waktu singkat, keduanya berhasil dilumpuhkan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 4.500 kilogram ikan campur dan 30 anak buah kapal (ABK) asal Vietnam.
“Alat tangkap itu sangat merusak. Ikan kecil pun ikut terjaring, menyebabkan kepunahan sumber daya perikanan dan merusak ekosistem. Kita tidak boleh diam,” ujar Ipunk. Ketegasan itu membuahkan hasil besar: negara diselamatkan dari potensi kerugian mencapai Rp152,8 miliar—nilai fantastis yang mencakup hasil tangkapan ilegal, kerusakan lingkungan, dan nilai ekonomi penggunaan pair trawl.
Tak hanya menindak, KKP juga bertindak cepat merespons laporan masyarakat. Ini bukan semata aksi teknis, melainkan refleksi semangat kolaboratif dan partisipatif dalam menjaga laut Indonesia. Bahwa laut adalah warisan, bukan hanya untuk dinikmati, tapi untuk dijaga bersama.
Kapal Orca, lebih dari sekadar alat pengawas. Ia adalah manifestasi semangat maritim Indonesia—gagah, gesit, dan garang terhadap pelanggaran. Filosofi di balik namanya mengandung makna dalam: seperti paus pembunuh yang cerdas dan pelindung teritorialnya, Orca adalah perpanjangan tangan negara yang tak gentar menghadapi ancaman apa pun di laut.
Tindakan hukum juga tak main-main. Kedua kapal Vietnam akan dijerat dengan pasal-pasal tegas dalam Undang-Undang Perikanan, yang telah diperbarui hingga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ini adalah pesan yang jelas: laut Indonesia bukan untuk dirampas.
Dengan semangat efisiensi yang melahirkan efektivitas, dan filosofi laut yang tertanam kuat, PSDKP dan armada Orca tak sekadar menegakkan hukum, melainkan simbol komitmen Indonesia dalam menjaga laut sebagai sumber kehidupan dan martabat bangsa.