Monitorday.com – Gubernur terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan larangan poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama masa kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur terpilih, Rano Karno.
Pernyataan ini disampaikannya usai menerima gelar kehormatan ‘Abang’ serta pin kuku macan dari Majelis Kaum Betawi di Pondok Pesantren Putra Al Hamid Putra, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/2/2025).
“Saya penganut monogami, dan bagi saya, ASN di Jakarta jangan pernah berpikir untuk berpoligami di era saya,” tegas Pramono.
Ia menambahkan bahwa siapa pun yang ingin berpoligami dipersilakan, tetapi tidak bagi ASN yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama masa kepemimpinannya. Pramono juga memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada pemecatan.
“Jadi saya sampaikan terbuka, belum jadi gubernur saja sudah menyampaikan ini. Saya penganut monogami. Yang lain silakan berpoligami, tetapi tidak ASN. Kalau melanggar, ya dipecat. Bahkan Wakil Gubernur Rano Karno juga tidak saya izinkan,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman hukum yang jelas dalam menjalani kehidupan pribadi, terutama terkait pernikahan dan perceraian.
Salah satu poin penting dalam pergub tersebut adalah kewajiban ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri untuk mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.
Aturan ini diterapkan untuk memastikan setiap keputusan terkait pernikahan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta telah melalui pertimbangan yang matang.
Dengan kebijakan ini, Pramono ingin menanamkan prinsip monogami dalam lingkungan birokrasi DKI Jakarta serta menegaskan ketertiban dan disiplin bagi para ASN selama masa pemerintahannya.