Monitorday.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyatakan bahwa ia tidak akan terlibat dalam kampanye mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada sisa masa kampanye Pemilu 2024.
“Jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye, saya jawab tidak, saya tidak akan berkampanye,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Gerbang Tol Limapuluh, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (7/2/2024).
Presiden kembali menegaskan bahwa apa yang disampaikan sebelumnya mengenai hak Presiden untuk berkampanye hanyalah menyampaikan ketentuan undang-undang. Ia mengklarifikasi bahwa meskipun undang-undang memperbolehkan Presiden untuk berkampanye, namun ia sendiri tidak akan melakukannya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah pernah memberikan penjelasan khusus di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, terkait ketentuan yang membolehkan Presiden untuk berkampanye. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai dasar hukum yang mengatur hal tersebut.
Rentetan pernyataan dan klarifikasi yang disampaikan oleh Jokowi menciptakan kejelasan terkait sikap Presiden terkait partisipasinya dalam kampanye pemilu dan mengatasi pertanyaan publik yang muncul sebelumnya.