Monitorday.com – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengingatkan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusung oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka perlu melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Jika desain lembaganya baik, program ini bisa menjadi stimulan bagi permintaan ekonomi domestik. Pastikan pelaku UMKM terlibat, meskipun anggaran hanya Rp71 triliun,” kata Direktur Pengembangan Big Data Indef, Eko Listiyanto, dalam Diskusi Publik Indef di Jakarta, Kamis (4/7).
Eko menekankan bahwa rancangan lembaga untuk program makan bergizi gratis harus melibatkan pelaku ekonomi lokal dan tidak hanya fokus pada target.
“Jangan sampai makan bergizi tapi banyak produk impor, nanti jebol current account transaksi berjalan,” tambahnya.
Sejalan dengan itu, Direktur Kolaborasi Internasional Indef, Imaduddin Abdullah, juga menekankan pentingnya program ini menggunakan produk-produk lokal.
Imaduddin mengingatkan bahwa tujuan program makan bergizi gratis adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) agar produktivitas meningkat.
Manfaatnya baru bisa dirasakan dalam 10 hingga 20 tahun mendatang, sehingga pembiayaan harus dipertimbangkan dengan matang untuk jangka panjang.
“UMKM harus terlibat dalam program besar ini. Persiapan program yang baik dilakukan secara bertahap, dan pilot project bisa diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran sebesar Rp71 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pelaksanaan Program MBG akan dilakukan secara bertahap, dengan alokasi Rp71 triliun untuk tahun pertama.
Anggaran Program MBG telah dimasukkan dalam postur RAPBN 2025 yang disepakati dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).
Sri Mulyani menambahkan bahwa tim Prabowo-Gibran akan menyusun detail Program MBG secara terpisah.
Penyusunan RAPBN 2025 sendiri dilakukan mengikuti siklus APBN yang diatur dalam UU Keuangan Negara dan dibahas bersama DPR untuk mendapat persetujuan.