Monitorday.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk Jalan Trans Papua Ruas Jayapura-Wamena Segmen Mamberamo-Elelim di Provinsi Papua Pegunungan akan membantu logistik.
Basuki menyebutkan bahwa pembangunan jalan ini telah lama direncanakan sejak era pemerintahan Presiden Soeharto pada awal 1980-an untuk menghubungkan Jayapura-Wamena, terutama untuk logistik agar dapat mengurangi biaya barang dan jasa.
Dengan penandatanganan perjanjian ini, peningkatan dan pemeliharaan ruas jalan ini dapat segera dimulai.
“Saya yakin dengan KPBU, Insya Allah, jalan ini akan segera terwujud sehingga biaya barang dan jasa di Wamena dapat diturunkan dan kesejahteraan di Papua dan Papua Pegunungan dapat segera tercapai,” ujarnya di Jakarta, Rabu (4/7).
Kementerian PUPR melakukan penandatanganan Perjanjian Proyek KPBU Pembangunan Jalan Trans Papua Ruas Jayapura-Wamena Segmen Mamberamo-Elelim di Provinsi Papua Pegunungan pada Rabu (3/7) di Jakarta.
Perjanjian KPBU ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Marga dan Direktur Utama PT Hutama Mambelim Trans Papua.
Perjanjian penjaminan ditandatangani oleh Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dan Direktur Utama PT Hutama Mambelim Trans Papua, serta perjanjian regres oleh Menteri PUPR dan Direktur Utama PT PII.
Basuki juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Keuangan, PT PII, dan PT Hutama Mambelim Trans Papua yang telah bersedia membantu mewujudkan pembangunan jalan ini.
“Terima kasih atas semangat kita bersama. Selamat bekerja, dan jangan main-main dengan KPBU ini,” katanya.
Segmen Mamberamo-Elelim sepanjang 50,14 km yang akan dibangun dengan skema KPBU ini merupakan bagian dari ruas Jayapura-Wamena.
Lingkup pembangunannya meliputi pembangunan jembatan, 1 unit pelaksana penimbangan bermotor, penanganan lereng dan tebing, serta O&M selama masa layanan.
Bentuk kerjasama proyek KPBU ini adalah Design-Build-Finance-Operate-Maintenance-Transfer dengan masa kerjasama selama 15 tahun (2 tahun masa konstruksi dan 13 tahun masa layanan) dengan pengembalian investasi melalui skema Availability Payment (AP). Proyek ini memiliki nilai investasi sebesar Rp3,3 triliun dan memperoleh penjaminan pemerintah dari PT PII.