Monitorday.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI terus memperkuat komitmennya untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui kebijakan berbasis data.
Salah satu upaya strategis yang diambil adalah peluncuran Rapor Pendidikan, sebuah platform yang menyajikan hasil evaluasi sistem pendidikan secara komprehensif.
Rapor Pendidikan memberikan gambaran tentang kondisi pendidikan di tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan. Platform ini terintegrasi dengan indikator kinerja yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa Rapor Pendidikan 2022-2024 mengumpulkan data pendidikan melalui berbagai mekanisme evaluasi.
“Diharapkan dengan adanya Rapor Pendidikan ini, kita dapat memiliki peta pendidikan yang jelas, khususnya mengenai mutu layanan pendidikan di berbagai bidang. Ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi kita dalam melakukan perbaikan ke depannya,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Plasa Insan Berprestasi, Jakarta, pada Selasa (18/3/2025).
Mendikdasmen juga menambahkan bahwa Rapor Pendidikan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk memenuhi SPM Pendidikan, yang merupakan bagian dari rencana strategis pengembangan pendidikan nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa Rapor Pendidikan berfungsi sebagai sumber data utama dalam penjaminan mutu pendidikan.
Platform ini menampilkan kondisi layanan pendidikan di tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan. Dalam penjaminan mutu, Rapor Pendidikan dibagi menjadi dua sistem: pertama, penjaminan mutu internal melalui evaluasi dini; kedua, penjaminan mutu eksternal melalui penilaian berbagai pemangku kepentingan.
Salah satu instrumen penting dalam Rapor Pendidikan adalah Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), yang mengukur capaian murid dalam literasi dan numerasi. Berdasarkan data Asesmen Nasional (AN), terlihat adanya peningkatan signifikan dalam proporsi murid yang mencapai kompetensi minimum.
Proporsi murid yang mencapai kompetensi minimum literasi meningkat dari 59,49% pada 2022 menjadi 70,03% pada 2024, sementara kompetensi minimum numerasi juga meningkat dari 45,24% pada 2022 menjadi 67,94% pada 2024.
Namun, meskipun ada peningkatan, hasil ini belum merata di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Beberapa wilayah masih menghadapi kendala dalam akses pendidikan, jumlah, dan kualitas pendidik yang tidak merata.
Selain itu, Rapor Pendidikan juga mencatat perbaikan dalam kualitas pembelajaran, refleksi dan perbaikan pembelajaran oleh guru, serta kepemimpinan instruksional kepala satuan pendidikan.
Meskipun demikian, tantangan tetap ada, terutama dalam indikator karakter murid, iklim keamanan sekolah, dan iklim kebinekaan. Hal ini menunjukkan perlunya langkah konkret untuk memperkuat pendidikan karakter dan menciptakan lingkungan belajar yang aman serta inklusif.
Toni Toharudin menegaskan, “Kemendikdasmen mendorong seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Rapor Pendidikan sebagai upaya bersama dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan di berbagai daerah di Indonesia.”
Rapor Pendidikan dapat diakses publik melalui laman raporpendidikan.dikdasmen.go.id. Kemendikdasmen berharap seluruh komponen masyarakat dapat bergotong-royong dengan pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan bermutu bagi semua.