Monitorday.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak usulan batas usia capres-cawapres minimal 35 tahun, namun menambah klausul bahwa calon tersebut pernah atau sedang menjabat kepala daerah. Keputusan ini dinilai menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka, yang digadang-gadang akan menjadi cawapres.
Meski begitu, ada yang menyebut bahwa keputusan MK tidak serta-merta bisa diberlakukan. Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Chico Hakim mengatakan bahwa keputusan MK tersebut memang tidak otomatis berlaku secara hukum.
“Sebab MK tidak memiliki fungsi legislasi. Jadi MK adalah institusi yang tidak memiliki fungsi legislasi, maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum,” kata Chiko, di Jakarta, dikutip Selasa (17/10).
Karena inilah, menurut Chiko, siapa pun yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah berusia di bawah 40 tahun tetap tidak berhak didaftarkan sebagai capres maupun cawapres. Menurut dia, hal ini perlu menjadi perhatian penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu.
“KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi pernah atau sedang menjadi kepala daerah, sebelum UU pemilu direvisi di DPR,” ujarnya.
Chico pun menyarankan agar DPR dan pemerintah selaku pembuat legislasi untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu imbas putusan MK. “DPR maupun pemerintah bersama harus merevisi UU Pemilu sesuai putusan MK,” demikian ujarnya.