Connect with us

Review

Putusan MK: Oksigen Baru untuk Demokrasi Indonesia

Putusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden menjadi titik awal segar bagi demokrasi Indonesia, membuka jalan lebih luas untuk kontestasi politik yang lebih inklusif dan kompetitif.

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com“Ah, akhirnya! Akhir dari perjuangan panjang ini,” gumam seorang aktivis prodemokrasi saat mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Bagi banyak orang, keputusan ini bagaikan udara segar yang menyegarkan ruang demokrasi Indonesia, setelah bertahun-tahun terkungkung dalam perdebatan panjang.

Dalam sidang yang digelar Kamis (2/1/2025), Ketua MK Suhartoyo dengan tegas menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu inkonstitusional. Putusan ini sekaligus mengakhiri persyaratan 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional sebagai syarat pencalonan presiden. Sejak saat itu, setiap partai politik peserta pemilu berhak mengajukan calon presidennya sendiri tanpa batasan semacam itu.

Pengamat politik Universitas Jember, Dr. M. Iqbal, menyebut putusan ini sebagai “hadiah terindah bagi demokrasi Indonesia”. Dalam pandangannya, langkah MK ini bukan sekadar keputusan hukum, tetapi sebuah momentum besar yang membuka peluang lebih luas bagi dinamika politik tanah air.

“Kini setiap partai, baik yang baru maupun lama, punya hak yang sama untuk mencalonkan kader terbaik mereka. Pemilih pun akan disuguhi lebih banyak pilihan, sehingga tak lagi terbatas pada dua pasangan calon saja seperti pemilu-pemilu sebelumnya,” ujar Iqbal penuh optimisme.

Namun, Iqbal juga menekankan bahwa kebebasan ini bukan berarti pesta demokrasi 2029 akan diwarnai oleh puluhan pasangan calon presiden. Tantangan tetap ada, mulai dari menyiapkan sosok yang memiliki kredibilitas, popularitas, hingga kapasitas finansial. Partai politik masih harus berstrategi—apakah mereka akan berkoalisi atau teguh mencalonkan sendiri.

Keputusan MK ini juga dianggap sebagai bentuk antisipasi terhadap masalah stagnasi dalam kontestasi politik, yang sebelumnya ditandai oleh dominasi kekuasaan hingga aksi borong dukungan partai. Dengan dihapusnya presidential threshold, potensi polarisasi akut yang membelah masyarakat seperti yang terjadi di tiga pemilu terakhir diharapkan dapat diminimalkan.

“Kita tidak boleh lupa bahwa ini adalah pesan kuat dari MK kepada seluruh elemen bangsa untuk terus mendewasakan demokrasi kita. Kebebasan ini harus diiringi dengan tanggung jawab,” lanjut Iqbal.

Dalam amar putusannya, MK juga memberikan lima pedoman penting terkait pencalonan presiden. Salah satu poin utama adalah memastikan bahwa proses pencalonan tidak lagi bergantung pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional. Dua hakim konstitusi, Anwar Usman dan Daniel Yusmic, memang sempat menyampaikan pendapat berbeda dengan alasan legal standing, tetapi mayoritas hakim menyepakati putusan ini.

Langkah MK ini tentu saja tidak langsung mengubah seluruh iklim politik Indonesia. Namun, ia menjadi titik awal yang penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi. “Ini adalah momentum untuk menciptakan demokrasi yang lebih sehat, di mana semua pihak memiliki daya tawar yang setara,” tegas Iqbal.

Putusan ini disambut baik oleh masyarakat dan kalangan prodemokrasi. Banyak yang menyebutnya sebagai kemenangan rakyat. Namun, tantangan besar tetap menanti—baik dari sisi teknis penyelenggaraan pemilu, pengawasan, hingga memastikan bahwa semangat kebebasan ini tidak disalahgunakan.

Seiring dengan datangnya tahun baru 2025, putusan ini menjadi kado istimewa, tak hanya bagi aktivis prodemokrasi, tetapi juga bagi rakyat Indonesia yang mendambakan perubahan. Kini, semua mata tertuju pada Pilpres 2029, yang diharapkan menjadi ajang demokrasi paling inklusif dan kompetitif dalam sejarah Indonesia.

Demokrasi ibarat tanaman. Ia butuh udara segar untuk tumbuh dan berkembang. Dengan hilangnya ambang batas pencalonan presiden, MK telah membuka jendela lebar-lebar, membiarkan udara segar itu masuk. Kini, tugas kita bersama adalah merawat tanaman demokrasi itu agar tumbuh subur, membawa manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News46 minutes ago

Kunker ke Semarang, Mendikdasmen Kenalkan Dua Kebijakan Baru

Sportechment59 minutes ago

CEO UFC Dana White Bergabung dengan Dewan Komisari Meta

Review1 hour ago

Optimisme Baru: Hilirisasi MIND ID 2025

Sportechment1 hour ago

Louis Van Gaal Ditunjuk Jadi Direktur Teknik Timnas Indonesia, Menurut Media Spanyol

News2 hours ago

Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh BRICS

Review2 hours ago

Rumah Sakit Indonesia, Simbol Harapan Dunia

News11 hours ago

Justin Trudeau Bakal Tinggalkan Kursi PM Kanada, Lha Kok Kenapa?

News12 hours ago

Mendikdasmen Pantau Langsung Program Makan Bergizi Gratis di Semarang

News12 hours ago

Kemenag-Komisi VIII Sepakati Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Bayar Rp55,43 Juta

Sportechment13 hours ago

Imbas Pecat Shin Tae Yong, DPR Bakal Panggil PSSI

Sportechment14 hours ago

Patrick Kluivert Suksesor STY Latih Timnas Indonesia

Ruang Sujud14 hours ago

Mush’ab bin Umair: Dari Kehidupan Mewah Menuju Pengorbanan untuk Islam

Ruang Sujud14 hours ago

Bilal bin Rabah: Suara Kebebasan dan Keteguhan Iman di Tengah Penindasan

Ruang Sujud16 hours ago

Syahadat: Fondasi Utama Iman dan Identitas Seorang Muslim

Ruang Sujud18 hours ago

Makna dan Pentingnya Syahadat dalam Kehidupan Seorang Muslim

Ruang Sujud20 hours ago

Guru Besar UNAIR Dukung Liburan Full Selama Ramadhan

Ruang Sujud22 hours ago

Tak Hanya Sekolah, Makan Gratis Dipastikan Dilaksanakan Di Madrasah Juga

Ruang Sujud24 hours ago

Terbongkar! Pemerintah Assad Eksekusi Militan Hamas Selama Berkuasa

News1 day ago

KPK Panggil Hasto Kristiyanto untuk Pemeriksaan Sebagai Tersangka Hari Ini

Sportechment1 day ago

Gagal di Final Piala AFF 2024, Pelatih Thailand Komentar Begini