Connect with us

News

Putusan MK Soal Aturan Pilkada Bisa Ubah Peta Politik Daerah, Ini Faktornya

Tubagus F Madroi

Published

on

Monitorday.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 diperkirakan akan membawa perubahan signifikan terhadap peta politik di berbagai daerah.

Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Aditya Perdana, menilai bahwa keputusan ini akan mempengaruhi strategi koalisi yang sedang disusun oleh partai politik.

“Putusan MK kali ini mengejutkan banyak pihak karena dampaknya yang serius terhadap pemetaan koalisi politik, terutama yang hanya memiliki komposisi 20 persen,” ujar Aditya di Depok, Selasa (20/8).

Menurut Aditya, desain koalisi partai politik akan mengalami banyak perubahan, khususnya bagi partai-partai yang tergabung dalam KIM (Koalisi Indonesia Maju) yang ingin mengajukan calon secara mandiri tanpa harus memenuhi ambang batas 20 persen.

Sebagai Direktur Eksekutif ALGORITMA Research and Consulting, Aditya juga menyebut bahwa keputusan ini membuka peluang baru bagi calon kepala daerah yang sebelumnya telah kehilangan harapan untuk maju.

“Skema koalisi besar yang ada saat ini membuat banyak calon dengan peluang terbatas, namun putusan MK ini bisa mengubah dinamika tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa putusan MK ini tidak hanya berdampak pada calon-calon seperti Anies Baswedan atau PDIP yang telah ditinggalkan oleh koalisi besar, tetapi juga akan menghidupkan kembali dinamika politik bagi calon yang sebelumnya tidak punya kesempatan dalam konfigurasi koalisi yang ada.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap dapat mencalonkan pasangan calon, asalkan berdasarkan hasil perolehan suara sah dalam pemilu.

Keputusan ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang mempertanyakan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan mengancam proses demokrasi yang sehat, karena membuka peluang hanya bagi calon tunggal jika dibiarkan terus berlaku.

Dengan putusan ini, MK juga menyatakan Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada sebagai inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan penjabaran dalam putusan tersebut.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Logistik1 hour ago

Sumbangsih Nyata PT KAI untuk Ribuan Putra-Putri TNI/Polri, Apa Saja?

Ruang Sujud1 hour ago

Resah Karena Ujian Hidup, Begini Nasehat Ustadz Adi Hidayat

News2 hours ago

Budi Gunawan: 97 Ribu Anggota TNI-Polri Diduga Main Judi Online

Logistik2 hours ago

Transformasi Pelindo Dukung Biaya Logistik Kompetitif

News3 hours ago

Pesona Peci Hitam: Gaya Diplomasi Unik Presiden Prabowo di Kancah Internasional

Ruang Sujud4 hours ago

Terjadi Lagi! Amerika Serikat Veto Penolakan Gencatan Senjata Di Gaza

Ruang Sujud7 hours ago

Terjadi Penjarahan Makanan Untuk Pengungsi, Hamas Ambil Langkah Ini

News10 hours ago

Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Tempatkan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Sportechment11 hours ago

Duduki Posisi 4 Klasemen Sementara, Brasil Optimis Lolos ke Piala Dunia 2026

Sportechment11 hours ago

Deretan Pemenang Piala Citra FFI 2024, “JESEDEF” Borong 6 Piala

Sportechment12 hours ago

Berkat Film Ini Nirina Zubir Sabet Piala Citra 2024 sebagai Pemeran Utama Wanita Terbaik

Sportechment20 hours ago

Ivar Jenner Sebut 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Berkarier di Eropa

Sportechment21 hours ago

Diundang Raffi Ahmad ke Andara, Nathan Tjoe A-On Ajak Rafathar Main Bola

Ruang Sujud22 hours ago

Tegas! Ini Pernyataan Wamenlu Di Depan Negara Muslim Terkait Palestina

News22 hours ago

PLN Fasilitasi Izin Usaha UMK untuk Kembangkan Ekonomi

News22 hours ago

Erdogan: AS Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh Serang Rusia Picu Perang Dunia, Ngeri!

News23 hours ago

Usai Hadiri KTT G20 Brasil, Prabowo Terbang ke Inggris Temui Raja Charles III

Sportechment23 hours ago

Lisa BLACKPINK Bakal Rilis Album Solo Pertama “Alter Ego”, Kapan?

News23 hours ago

Menkomdigi Ajak Generesi Muda Perkuat Literasi Digital Melalui Konten Positif

Sportechment24 hours ago

Jamu Borneo FC, Persib Bandung Siap Tampil Maksimal di GBLA