Monitorday.com – Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Anwar Usman memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun hari ini. MK sempat molor 40 menit membacakan putusan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di channel YouTube, Senin (23/10/2023).
“Kehilangan objek,” ucap Anwar Usman.
Gugatan itu diajukan tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Sebagaimana diketahui, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini. Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.
Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, Prabowo Subianto merasa aneh dengan gugatan mengenai batas maksimal usia capres-cawapres.
“Yang sama merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua, ya kan? Jadi kalau enggak cocok dicari-cari,” kata Prabowo Subianto saat ditemui sebelum masuk ke Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Gerindra di The Dharmawangsa.