Monitorday.com – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik artis ternama Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Pelantikan ini berlangsung di Istana Negara pada Selasa (22/10) dan tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024.
Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, menyampaikan bahwa Raffi Ahmad, yang juga dikenal sebagai Dr. (HC.) Raffi Farid Ahmad, akan memegang posisi penting dalam memajukan generasi muda dan industri seni di Indonesia.
Sebagai utusan khusus presiden, Raffi akan menerima gaji dan tunjangan yang setara dengan jabatan menteri, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.
Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas bagi utusan khusus presiden dapat mencapai tingkat menteri.
Gaji pokok Raffi Ahmad ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan, dengan tambahan tunjangan sebesar Rp13.608.000.
Dengan demikian, total pendapatannya mencapai Rp18.648.000 per bulan, belum termasuk fasilitas tambahan lainnya seperti tunjangan untuk anak dan istri, jaminan kesehatan, dan biaya operasional.
Namun, meskipun mendapatkan berbagai fasilitas, Raffi dan para utusan khusus lainnya tidak berhak atas uang pensiun setelah masa baktinya berakhir, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Perpres tersebut.
Dengan pelantikan ini, diharapkan Raffi Ahmad dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan generasi muda dan memajukan industri seni di Tanah Air.