Monitorday.com – Seruan boikot terhadap sejumlah produk atau merek global pro Israel masih menggema. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa yang intinya haram mendukung agresi Israel ke Palestina baik langsung maupun tidak langsung.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).
Meski tidak disebutkan apa saja produknya, kampanye boikot produk-produk yang disinyalir mendukung Israel berseliweran di media sosial. Pemerintah pun merespons baik aksi boikot ini karena dinilai menjadi kesempatan produk dalam negeri untuk menembus pasar global.
“Ya saya kira itu suatu peluang. Gerakan konsumen dunia itu kan juga bukan hanya sekedar murah, berkualitas, tapi juga nilai-nilai, ada 3 hal. Jadi, selain profit, people dan planet, isu lingkungannya juga ada,” kata Menkop UKM Teten Masduki ditemui di Senayan Park, Jakarta Pusat.
Ekonom dari Institute for Development Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda juga melihat momentum ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMKM untuk menarik masyarakat yang menggaungkan boikot. Produk UMKM bisa menjadi substitusi berbagai produk global yang diduga terafiliasi atau mendukung Israel.
“Substitusi produknya menjamur dan bahkan ada yang dari lokal UMKM. Jadi boikot ini juga seharusnya dibarengi dengan penggunaan produk dalam negeri, khususnya produk UMKM,” tutur Nailul dalam pernyataannya, Minggu (12/11).
Sejauh ini metode boikot disebut bisa efektif menekan berbagai penjualan. Sebab, omzet atau pendapatan kotor perusahaan tersebut bisa berkurang.
“Cara boikot produk yang berhubungan dengan suatu negara memang efektif untuk membuat perusahaan tersebut terdampak, minimal pendapatan kotornya menjadi menurun,” ucap Nailul.
Selain itu, boikot juga dianggap bisa membuat citra dari produk perusahaan global tersebut negatif di mata publik. Hal itu berpotensi mengganggu permintaan pasar terhadap produk yang dihadirkan perusahaan.
Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Benny Soetrisno juga mengatakan bahwa seruan boikot merek global yang pro Israel bisa memberikan kesempatan untuk produk lokal tumbuh signifikan.
“Kalau untuk jangka panjang dan adanya keikutsertaan masyarakat secara masif atas fatwa MUI tersebut, maka akan memberikan kesempatan industri barang dalam negeri tumbuh secara signifikan,” kata Benny.
Meski begitu, jika seruan boikot berlangsung dalam jangka waktu panjang, Benny melihat kemungkinan berbagai merek global Pro Israel di Indonesia bisa tumbang. Hal itu bukan tidak mungkin akan menyebabkan maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kalau berlangsung panjang dan masif bisa terjadi PHK dan pindah ke industri domestik atau lokal,” tuturnya.