Monitorday.com – Pemerintah telah memberikan izin kepada organisasi keagamaan untuk mengelola pertambangan, termasuk Muhammadiyah. Menanggapi hal ini, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir, memberikan pendapatnya.
Awalnya, Haedar membahas tentang pentingnya mengelola ekonomi. Selanjutnya, dia menekankan perlunya merawat sumber daya alam, termasuk pertambangan, yang harus dikelola dengan baik tanpa merusaknya.
“Sumber daya alam, hutan, laut dengan ikan, airnya harus dirawat. Kemudian tambang, segala macam, harus diolah, tapi jangan dirusak,” ujar Haedar dalam pidatonya pada acara Milad dan sidang senat terbuka Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI), Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (13/6/2024).
Haedar Nashir juga menyebutkan bahwa umat muslim memiliki dua karakter utama: pertama, sebagai Abdullah, hamba Allah; dan kedua, sebagai Khalifah fil ardhi, pengelola bumi.
“Sekarang orang ramai soal tambang, padahal urusan simpel saja. Tambang, sawit, ikan, batu, dan semua harus kita olah. Kalau ada yang merusak dengan cara dan maksud mengolah, nah, itu ditertibkan oleh hukum, ditertibkan oleh segala sistem,” ujarnya.
“Bukan berarti kita tidak boleh hanya karena orang lain buruk. Justru kalau ingin menunjukkan Uswatun Hasanah, kita tunjukkan bahwa kita bisa. Jadi ini soal mau ambil kesempatan atau tidak itu urusan kebijakan. Kebijakan Muhammadiyah dan ormas lain yg sebetulnya itu hal yang tadi saya ngobrol dengan Kang Teten (Menteri Koperasi dan UMKM) itu sesuatu yang simpel,” lanjut Haedar.
Ia kemudian memberikan gambaran masyarakat yang menggali tanah untuk keperluan pembuatan batu bata.
Haedar berpesan hal itu tak hanya dimanfaatkan saja, tapi juga dirawat.
“Seperti penduduk itu kan biasa gali tanah untuk batu bata, untuk genteng, bahkan banyak meninggalkan lubang gede-gede. Jadi hal yang biasa tapi jangan cuma dirusak, harus dijaga, dirawat, dan tidak boleh dirusak,”terangnya.
Menurut Haedar, warga negara berhak mengelola tanah airnya dengan baik, dan harus terbedayakan.
Saat ditanya lebih lanjut usai acara terkait izin tambang yang diberikan, Haedar tak memberikan komentar apa pun apakah Muhammadiyah secara tegas akan mengelola tambang atau tidak.
Lebih lanjut, Haedar menjelaskan, hal itu sudah dibahas oleh Sekretaris umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.
“Udah cukup yah, udah cukup Pak Sekum yah,” ujarnnya sambil berjalan memasuki mobil.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam beleid atau regulasi tersebut, terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.