Monitorday.com – Tidak lama lagi, sebanyak 420 bangunan milik pedagang di sepanjang Jl Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat. Tak hanya itu, sebanyak 87 bangunan juga akan ditertibkan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Salah satunya yakni Warung Prapat (warpat) yang menjadi lokasi jajanan favorit wisatawan Puncak, Bogor.
Penertiban itu akan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor dalam rangka menegakkan peraturan pemerintah daerah yang menginstruksikan agar segera merelokasi para pedagang.
“Bangunan yang akan ditertibkan kurang lebih 420-an bangunan. Pedagang akan direlokasi di rest area Gunung Mas. (Yang ditertibkan) Warung dan lapak pedagang saja,” kata Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor Rama Khodara, kepada wartawan, dikutip Senin (9/10).
“Di luar yang 420 bangunan, ada kurang lebih 87 bangunan lain yang akan ditindaklanjuti pemeriksaan oleh DPKPP (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor), dikarenakan para pemilik bangunan memperlihatkan surat-surat mengenai tanah tersebut,” lanjutnya.
Rama mengatakan, sebelum penertiban ini dilakukan, pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak beberapa waktu lalu. “Pemerintah sudah menyiapkan relokasi kepada pedagang, tempatnya di rest area Gunung Mas,” ungkapnya.
Untuk diketahui, warpat merupakan salah satu ikon di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Lokasi yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Cianjur ini kerap ramai dikunjungi wisatawan, terutama pada akhir pekan.
“Sosialisasi sudah dari minggu-minggu kemarin dan surat pemberitahuan untuk bongkar mandiri juga sudah dengan waktu 7x 24 jam. Sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum,” ujar Rama.