Monitorday.com – Plt Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa pemberian insentif tambahan melalui Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus bagi warga terdampak proyek IKN akan disesuaikan dengan kompleksitas masalah yang dihadapi.
Setiap area terdampak memiliki permasalahan unik, sehingga program PDSK Plus tidak bisa digeneralisasi.
“Yang jelas ada yang direlokasi, dibangunkan rumah tapak atau rusun. Untuk kebun, bisa diganti tanam tumbuhnya atau perkebunan, tergantung alas haknya,” kata Juli usai rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/6).
Juli memastikan pembangunan IKN akan berpihak pada rakyat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Penggantian dampak akan bersifat ganti untung, bukan ganti rugi.
“Pembangunan itu untuk rakyat, jadi harus berorientasi pada rakyat,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa penyelesaian status lahan di IKN akan diatur melalui peraturan presiden (Perpres).
Ada dua hal yang perlu dibuat Perpresnya: pengadaan lahan seluas 2.086 hektare dengan PDSK Plus. PDSK Plus memungkinkan relokasi dan pembangunan rumah sesuai hasil musyawarah dengan masyarakat.