Monitorday.com – Gibran Rakabuming Raka mencatat sejarah baru dengan dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia termuda pada usia 37 tahun 19 hari.
Ia mendampingi Prabowo Subianto yang resmi menjabat sebagai Presiden RI.
Pelantikan ini menandai babak baru dalam kepemimpinan nasional dengan terpilihnya Gibran, yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Sebelum Gibran, rekor pemegang jabatan presiden atau wakil presiden termuda dipegang oleh Mohammad Hatta, yang menjadi wakil presiden pertama Indonesia pada usia 43 tahun saat mendampingi Presiden Soekarno pada tahun 1945.
Selain itu, Hatta juga tercatat sebagai wakil presiden dengan masa jabatan terlama, yaitu 11 tahun 105 hari.
Perjalanan Gibran menuju kursi wakil presiden tidak lepas dari kontroversi. Mahkamah Konstitusi (MK) sempat mengubah aturan usia minimum calon wakil presiden yang sebelumnya ditetapkan 40 tahun.
Perubahan ini memberikan pengecualian bagi kandidat yang pernah atau sedang menjabat posisi publik, seperti Gibran yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Solo. Hal ini membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Sebelum terjun ke dunia politik, Gibran lebih dikenal sebagai pengusaha di bidang kuliner. Setelah menyelesaikan pendidikannya di Singapura, ia mendirikan bisnis katering bernama Chilli Pari dan memulai usaha martabak dengan brand Markobar.
Gibran juga bekerja sama dengan pemilik warung kaki lima di Solo dalam bisnis Ceker Dheer dan Pasta Buntel.
Kini, Gibran Rakabuming akan mendampingi Presiden Prabowo Subianto selama lima tahun ke depan, menandai era baru kepemimpinan di Indonesia.