Connect with us

News

Revisi PP Minerba, Ormas Keagamaan Berpeluang Kelola Pertambangan

Tubagus F Madroi

Published

on

Monitorday.com – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 mengizinkan badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.

Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Pasal 83A ayat (1) PP 25 Tahun 2024 menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang izin untuk kegiatan pertambangan. WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau berproduksi.

Meskipun demikian, badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau terafiliasi dengan perusahaan sebelumnya, sesuai dengan Pasal 83A ayat (5).

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas selama 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 83A ayat (6). Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK akan diatur dalam peraturan presiden.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemberian IUP kepada ormas keagamaan akan dilakukan sesuai aturan dan dikelola secara profesional.

Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi izin usaha pertambangan yang dilakukan pemerintah sejak tahun 2022 berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pencabutan sejumlah IUP dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM dari Januari hingga November 2022 karena tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News3 hours ago

ICC Terbitkan Surat Penangkapan, Benjamin Netanyahu Resmi Jadi Buronan

News3 hours ago

Mendikdasmen Soal Kelas Coding Jadi Mata Pelajaran Pilihan

Sportechment4 hours ago

Erick Thohir: Timnas Indonesia Raksasa yang Tertidur

Migas4 hours ago

Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Rampungkan Terminal LPG Bima

Sportechment7 hours ago

Kenapa Mobil Hybrid Tak Diberi Intensif? Ini Alasan Kemenkeu

Ruang Sujud7 hours ago

Islamofobia Meningkat, Muslim Inggris Banyak Yang Ingin Pindah

News7 hours ago

Resmi Jadi Ketua KPK, Intip Profil Singkat Setyo Budiyanto

Logistik10 hours ago

Sumbangsih Nyata PT KAI untuk Ribuan Putra-Putri TNI/Polri, Apa Saja?

Ruang Sujud10 hours ago

Resah Karena Ujian Hidup, Begini Nasehat Ustadz Adi Hidayat

News11 hours ago

Budi Gunawan: 97 Ribu Anggota TNI-Polri Diduga Main Judi Online

Logistik11 hours ago

Transformasi Pelindo Dukung Biaya Logistik Kompetitif

News11 hours ago

Pesona Peci Hitam: Gaya Diplomasi Unik Presiden Prabowo di Kancah Internasional

Ruang Sujud13 hours ago

Terjadi Lagi! Amerika Serikat Veto Penolakan Gencatan Senjata Di Gaza

Ruang Sujud16 hours ago

Terjadi Penjarahan Makanan Untuk Pengungsi, Hamas Ambil Langkah Ini

News19 hours ago

Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Tempatkan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Sportechment19 hours ago

Duduki Posisi 4 Klasemen Sementara, Brasil Optimis Lolos ke Piala Dunia 2026

Sportechment20 hours ago

Deretan Pemenang Piala Citra FFI 2024, “JESEDEF” Borong 6 Piala

Sportechment20 hours ago

Berkat Film Ini Nirina Zubir Sabet Piala Citra 2024 sebagai Pemeran Utama Wanita Terbaik

Sportechment1 day ago

Ivar Jenner Sebut 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Berkarier di Eropa

Sportechment1 day ago

Diundang Raffi Ahmad ke Andara, Nathan Tjoe A-On Ajak Rafathar Main Bola