Monitorday.com – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 mengizinkan badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.
Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Pasal 83A ayat (1) PP 25 Tahun 2024 menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang izin untuk kegiatan pertambangan. WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau berproduksi.
Meskipun demikian, badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau terafiliasi dengan perusahaan sebelumnya, sesuai dengan Pasal 83A ayat (5).
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas selama 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 83A ayat (6). Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK akan diatur dalam peraturan presiden.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemberian IUP kepada ormas keagamaan akan dilakukan sesuai aturan dan dikelola secara profesional.
Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi izin usaha pertambangan yang dilakukan pemerintah sejak tahun 2022 berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pencabutan sejumlah IUP dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM dari Januari hingga November 2022 karena tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.