Monitorday.com – Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengumumkan bahwa revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran tidak akan dibahas sementara waktu di DPR.
Menurutnya, fraksi-fraksi telah memberikan instruksi untuk menunda pembahasan RUU Penyiaran, khususnya terkait posisi Dewan Pers dan masalah jurnalisme investigasi.
“RUU Penyiaran yang telah saya sampaikan sebelumnya kepada media, saat ini sedang dalam proses di Badan Legislasi. Badan Legislasi telah mendengarkan paparan dari pengusul, yaitu Komisi I,” kata Supratman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (28/5).
Supratman menjelaskan bahwa fraksi-fraksi telah memerintahkan penundaan pembahasan RUU Penyiaran, terutama terkait dua hal yaitu posisi Dewan Pers dan isu tentang jurnalisme investigasi.
“Artinya, kami diperintahkan untuk menunda pembahasan,” tambahnya.
Alasan dari penundaan ini, menurut Supratman, adalah untuk menjaga kemerdekaan pers. Dia menekankan pentingnya menjaga peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Kami tidak ingin kemerdekaan pers terganggu. Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga,” katanya.
Sebelumnya, Dewan Pers telah menyatakan penolakan terhadap RUU Penyiaran yang sedang dibahas di DPR. Dewan Pers mengkhawatirkan RUU tersebut dapat mengancam kebebasan pers.
“Walaupun demikian, terhadap draft RUU Penyiaran versi Oktober 2023, Dewan Pers dan konstituen menolak sebagai draft yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional negara untuk mendapatkan informasi sebagaimana yang dijamin dalam UUD 45,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.