Connect with us

News

Rhenald Kasali Bicara Tarif Resiprokal Trump, Dorong Reformasi Regulasi

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com – Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Rhenald Kasali, menyatakan bahwa kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, sebesar 32 persen terhadap produk Indonesia, seharusnya menjadi momentum penting bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan reformasi menyeluruh pada sejumlah regulasi.

“Ini bukan hanya soal perdagangan, ekspor-impor, atau hambatan tarif. Secara keseluruhan, kita harus melakukan pembenahan,” kata Rhenald dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu (9/4/2025).

Menurut Rhenald, selain sektor perdagangan, reformasi juga perlu dilakukan dalam aspek penegakan hukum serta regulasi perburuhan, yang menurutnya menjadi bagian integral dalam meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.

Di sisi lain, Rhenald mengapresiasi kebijakan pemerintah yang stabil dan kokoh dalam menghadapi aturan impor AS, yang menurutnya turut menjaga kepercayaan pasar.

“Kepercayaan pasar sangat penting, dan meskipun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat turun pada pembukaan pasar pada Selasa (8/4/2025), serta nilai tukar rupiah yang melemah, itu merupakan respons terhadap kebijakan yang diambil pemerintah serta faktor eksternal lainnya seperti perang dagang,” ujar Rhenald.

Rhenald juga menekankan bahwa penurunan IHSG mencerminkan adanya penurunan kepercayaan pasar. “Kepercayaan itu adalah hal yang paling mahal,” katanya.

Dalam menghadapi tantangan ini, Rhenald menilai Presiden Prabowo Subianto perlu melakukan pertimbangan lebih terstruktur dan melibatkan tim yang dapat bekerja cepat dalam merespons situasi.

“Presiden harus memiliki tim yang berpikir setiap hari, mengeluarkan paket deregulasi yang cepat dan terukur. Semakin cepat kita bertindak, semakin baik untuk menciptakan iklim yang adil dan sesuai dengan kemajuan teknologi,” tambahnya.

Rhenald berharap agar paket-paket deregulasi tersebut bisa diimplementasikan secara bertahap dan berfokus pada keadilan dan pemerataan, sehingga dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News

87 Mahasiswa Indonesia Terancam Dideportasi, Kemenlu Siapkan Bantuan Usai AS Larang Mahasiswa Asing di Harvard

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) melalui perwakilannya di Amerika Serikat (AS) tengah menyiapkan bantuan kekonsuleran bagi 87 mahasiswa Indonesia yang terdampak kebijakan pelarangan mahasiswa asing di Universitas Harvard.

“Perwakilan RI di AS siap memberikan bantuan kekonsuleran terhadap mahasiswa Indonesia yang terdampak,” ujar Juru Bicara Kemenlu RI, Rolliansyah Soemirat, dalam pesan singkat dari Jakarta, Selasa (27/5), dikutip dari Antara.

Rolliansyah, yang akrab disapa Roy, menjelaskan bahwa Kemenlu terus memantau secara intensif perkembangan kebijakan imigrasi AS, khususnya terkait pencabutan sertifikasi Student and Exchange Visitor Program (SEVP) terhadap Universitas Harvard. Kebijakan ini melarang Harvard menerima mahasiswa asing baru dan memaksa mahasiswa asing yang sudah terdaftar untuk pindah institusi agar tidak kehilangan status visa mereka.

“Pelarangan ini telah menimbulkan ketidakpastian bagi mahasiswa internasional, termasuk 87 mahasiswa asal Indonesia. Kami telah menjalin komunikasi dengan mereka dan mengimbau agar tetap tenang sembari menunggu proses hukum yang tengah diajukan Harvard,” kata Roy.

Lebih lanjut, Roy menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah menyampaikan keprihatinannya kepada Pemerintah AS. Ia berharap akan ada solusi yang tidak merugikan masa depan pendidikan mahasiswa Indonesia.

“Mahasiswa Indonesia selama ini berkontribusi besar dalam bidang pendidikan dan riset di AS. Kami berharap hal ini menjadi pertimbangan dalam mencari jalan keluar,” ujarnya.

Kebijakan kontroversial ini muncul setelah Presiden AS Donald Trump, melalui Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS), pada Kamis (22/5), mencabut izin SEVP Harvard. Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem menegaskan bahwa langkah ini merupakan sanksi atas pelanggaran berulang Harvard terhadap hukum federal.

“Menerima mahasiswa asing adalah privilese, bukan hak. Harvard telah kehilangan privilese itu,” tegas Noem.

Langkah ini mendapat sorotan global dan memicu kekhawatiran terhadap masa depan pendidikan internasional di Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia menegaskan akan terus mendampingi dan melindungi mahasiswa Indonesia yang terdampak kebijakan ini.

Continue Reading

News

Vaksin TBC M72: Kontroversi atau Kemajuan Ilmiah?

Kritik soal vaksin TBC M72 sebagai “kelinci percobaan” dibantah keras oleh Prof. Erlina Burhan. Uji klinis global ini diawasi ketat dan melibatkan ribuan partisipan Indonesia.

Natsir Amir

Published

on

Monitorday.com – Kritik tajam terhadap uji klinis vaksin tuberkulosis (TBC) M72 yang menuding masyarakat Indonesia sebagai “kelinci percobaan” dalam penelitian ini memunculkan gelombang keresahan. Tuduhan itu dianggap serius oleh banyak pihak dan menimbulkan pertanyaan soal keselamatan dan etika penelitian. Namun, Prof. Dr. dr. Erlina Burhan, M.Sc, Sp.P(K), peneliti utama nasional vaksin M72, dengan tegas membantah anggapan tersebut. Ia menyebut tudingan itu tidak berdasar dan bahkan berpotensi membahayakan.

Dalam video klarifikasinya yang diunggah di platform X pada Selasa, 13 Mei 2025, Prof. Erlina menegaskan bahwa uji klinis vaksin ini dilakukan secara ilmiah dengan prosedur ketat dan mengikuti tahapan yang berlaku. “Enggak betul itu, enggak jelas banget kalau ada pendapat seperti itu, karena uji klinis yang kita lakukan ini adalah riset yang sangat ilmiah dan ada tahapan-tahapannya,” ujarnya dengan penuh keyakinan.

Sebagai Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) sekaligus dokter spesialis paru di RS Persahabatan, Prof. Erlina menjelaskan bahwa proses penelitian ini dipantau ketat oleh berbagai lembaga, baik nasional maupun internasional. Tidak hanya itu, uji klinis vaksin M72 ini juga berlangsung secara global, melibatkan lima negara: Afrika Selatan, Kenya, Indonesia, Zambia, dan Malawi, dengan total 20.081 partisipan. Indonesia sendiri memberikan kontribusi signifikan dengan 2.095 peserta dari kelompok usia remaja dan dewasa, menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah partisipan terbesar ketiga.

Lebih jauh, Prof. Erlina menyoroti keuntungan besar bagi Indonesia karena dilibatkan dalam riset vaksin TB berskala internasional tersebut. “Karena penelitian ini dilakukan di banyak negara, sifatnya global. Jadi, sebetulnya beruntung sekali Indonesia bisa ikut terlibat dalam penelitian vaksin TB ini,” katanya.

Data terbaru dari Kementerian Kesehatan RI per 8 Mei 2025 menunjukkan bahwa seluruh proses rekrutmen peserta di Indonesia telah selesai, dengan uji klinis berjalan di sejumlah institusi ternama seperti FKUI, RSUP Persahabatan, dan FK UNPAD.

Yang menarik, Prof. Erlina juga menegaskan bahwa vaksin M72 sudah melewati serangkaian uji awal sejak lebih dari sepuluh tahun lalu. Tahapan tersebut meliputi uji preklinik di laboratorium, uji pada hewan, sebelum akhirnya berlanjut ke uji klinis pada manusia. Justru istilah “kelinci percobaan” secara ilmiah memang hanya berlaku untuk uji pada hewan, bukan manusia. “Setelah lulus di percobaan hewan, maka kemudian harus beranjak ke uji klinis pada manusia,” ujarnya menepis keraguan yang berkembang.

Namun, satu pertanyaan penting yang masih menggelayuti benak banyak orang: pernahkah Prof. Dr. dr. Erlina Burhan, sebagai peneliti utama vaksin ini, memvaksin dirinya sendiri dengan M72? Apakah bukti dari hasil vaksinasi dirinya akan menjadi jaminan keamanan dan keabsahan riset tersebut? Atau apakah keraguan ini tetap menyimpan risiko bahaya yang belum terungkap sepenuhnya?

Situasi ini membuka ruang diskusi kritis mengenai transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses uji klinis vaksin, di tengah pentingnya inovasi kesehatan untuk melawan penyakit tuberkulosis yang masih menjadi momok global.

Continue Reading

News

Banteng Murka, Siap Menghajar sosok yang diduga Bekingi Judol

Natsir Amir

Published

on

Monitorday.com –  Jakarta memanas setelah pernyataan kontroversial Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie menuding Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terlibat dalam pusaran peredaran judi online. Pernyataan tersebut langsung memantik respons tajam dari jajaran elite PDIP yang menilai tuduhan itu sebagai upaya pengalihan isu dan pencarian kambing hitam oleh sang menteri.

Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, menegaskan bahwa Budi Arie seharusnya fokus menyelesaikan persoalan pribadinya yang sedang diproses secara resmi oleh Kejaksaan. “Ya, selesaikan urusan dia sendiri daripada tuduh-tuduh PDIP,” cetus Komarudin dengan nada tinggi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). Ia menyebut bahwa nama Budi Arie sendiri muncul dalam proses hukum yang tengah bergulir di lembaga penegak hukum tersebut.

Dengan lantang, Komarudin menyatakan bahwa Budi Arie tidak pantas melempar tuduhan tanpa bukti kepada partai sebesar PDIP. “Dia jantan, dia harus bertanggung jawab atas proses itu. Jadi jangan cari kambing hitam lagi,” tukasnya dengan nada penuh kritik. Bagi PDIP, menyasar tuduhan tanpa dasar hanya akan memperkeruh persoalan dan menyingkap adanya ketidaksiapan pejabat publik menghadapi sorotan publik.

Saat ditanya mengenai rencana pelaporan ke Bareskrim, Komarudin enggan menjabarkan lebih jauh. Ia menyebut PDIP tak mau terseret lebih dalam ke isu murahan semacam ini. “Kita urus hal yang lebih besar-besar lah. Banyak hal yang lebih penting dari itu,” katanya, seolah menegaskan bahwa partai berlambang banteng tersebut enggan meladeni drama politik picisan.

Komarudin juga menyindir lambannya penanganan kasus judi online oleh pemerintah. “Ini kan masalah judol ini sudah dari dulu, kenapa kok nggak beres-beres,” kritiknya tajam. Menurutnya, justru publik harus bertanya kenapa Budi Arie memiliki kekayaan fantastis yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Justru Budi Arie harus orang pertanyakan, kok punya duit ratusan miliar di LHKPN itu. Itu yang harus diklarifikasi,” tegas Komarudin.

Sikap keras PDIP tak hanya datang dari DPP. Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, Sadarestuwati, juga mendesak permintaan maaf dari Budi Arie secara langsung. Dalam rapat dengan Menkop di DPR pada Senin (26/5), ia meminta pernyataan Budi Arie dicabut dan klarifikasi dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam. “Saya minta Pak Menteri menarik, mencabut pernyataan dan sekaligus membuat permohonan maaf,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa tuduhan terhadap PDIP tidak memiliki dasar, apalagi jika hanya bermodalkan asumsi dan opini liar di media sosial.

Kisruh ini menjadi bukti bahwa pertarungan politik tidak hanya terjadi di arena pemilu, tetapi juga di ruang-ruang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Ketika tuduhan dilempar sembarangan, konsekuensinya bukan hanya reputasi pribadi yang dipertaruhkan, tetapi juga integritas lembaga dan kredibilitas pemerintahan itu sendiri.

Continue Reading

News

DPR Setujui Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com – Setelah lebih dari dua dekade kevakuman, proyek penulisan ulang sejarah nasional Indonesia akhirnya resmi mendapat restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Kementerian Kebudayaan menerima dukungan mayoritas fraksi untuk melanjutkan inisiatif besar ini, yang dinilai penting bagi pembentukan identitas bangsa yang lebih adil dan inklusif.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa penulisan ulang sejarah bukan sekadar revisi akademik, melainkan kebutuhan mendesak untuk menghapus bias kolonial, memperkuat jati diri bangsa, dan menjawab tantangan globalisasi yang dihadapi generasi muda saat ini.

“Penulisan ulang sejarah bukan lagi pilihan, tapi keharusan,” tegas Fadli Zon dalam keterangan resminya, Selasa (27/5/2025).

Dalam forum yang berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI itu, Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian juga menekankan pentingnya proses yang inklusif dan transparan. Ia menyatakan bahwa DPR ingin mengetahui siapa saja yang dilibatkan dan bagaimana mekanisme kerja penulisan dilakukan.

“Ini bukan sekadar penulisan akademis, ini adalah upaya membentuk memori kolektif bangsa,” ujarnya.

Fadli Zon menjelaskan bahwa proyek ini akan menghasilkan 10 jilid buku utama, yang mencakup perjalanan sejarah Indonesia dari masa awal peradaban Nusantara, interaksi global dengan India, Tiongkok, Timur Tengah, hingga Barat, masa kolonialisme dan perlawanan, kemerdekaan, Orde Baru, dan Era Reformasi. Pendekatan yang digunakan bersifat Indonesia-sentris, berbeda dari narasi lama yang banyak dipengaruhi oleh sudut pandang kolonial.

Penulisan sejarah ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan—mulai dari sejarawan, budayawan, akademisi lintas disiplin, hingga tokoh masyarakat. Kementerian Kebudayaan juga berkomitmen untuk membuka sesi uji publik saat naskah telah mencapai 70 persen, guna memastikan akurasi dan penerimaan publik.

“Kita ingin sejarah yang objektif, menyeluruh, dan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ujar Fadli.

Lebih lanjut, Fadli mengungkapkan bahwa Indonesia telah absen dari penulisan sejarah nasional selama lebih dari 26 tahun, yang membuat generasi muda mewarisi narasi yang tidak utuh. Ia menyatakan bahwa hal ini tidak boleh terus dibiarkan.

“Kita tidak bisa terus mewariskan sejarah yang setengah jadi kepada generasi berikutnya,” katanya.

Proyek penulisan sejarah ini ditargetkan rampung pada tahun 2027. Hasilnya akan didistribusikan ke sekolah-sekolah dan perguruan tinggi sebagai bagian dari materi pendidikan utama. Pemerintah berharap, karya ini akan menjadi fondasi baru dalam cara bangsa Indonesia memahami dan menghargai perjalanan sejarahnya—melalui lensa rakyatnya sendiri, bukan dari kacamata asing.

Dengan disepakatinya proyek strategis ini, Indonesia bersiap menata ulang cara bangsa ini melihat dirinya sendiri: lebih utuh, berdaulat, dan berdiri di atas narasi yang merepresentasikan keragaman dan perjuangan bangsanya.

Continue Reading

News

MK Wajibkan Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan bersejarah terkait sistem pendidikan nasional. Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan ini sekaligus memperluas makna Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang selama ini dinilai diskriminatif terhadap siswa di sekolah swasta.

Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara, termasuk dua ibu rumah tangga dan seorang pegawai negeri sipil (PNS), yang merasa bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” hanya berlaku untuk sekolah negeri.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan ada anak yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena alasan ekonomi.

“Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar karena faktor ekonomi,” tegas Enny.

MK juga memaparkan data yang memperlihatkan keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Pada tahun ajaran 2023/2024, dari total siswa sekolah dasar, sekitar 173.265 anak terpaksa bersekolah di SD swasta karena tidak tertampung di sekolah negeri. Kondisi serupa terjadi di tingkat SMP, dengan 104.525 siswa bersekolah di swasta karena keterbatasan kapasitas sekolah negeri.

“Konstitusi tidak membatasi jenis penyelenggara pendidikan dasar yang harus dibiayai negara. Baik negeri maupun swasta, semuanya adalah bagian dari sistem pendidikan nasional,” tambah Enny.

Putusan MK ini menuntut perubahan paradigma dalam pengalokasian anggaran pendidikan, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran pendidikan minimal 20% sebagaimana diatur dalam konstitusi kini harus digunakan tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga untuk mendukung sekolah swasta—khususnya yang melayani masyarakat kurang mampu.

MK menyadari bahwa tidak semua sekolah swasta bisa digratiskan sepenuhnya. Namun, negara berkewajiban menyediakan subsidi atau skema bantuan pembiayaan di wilayah-wilayah yang tidak memiliki sekolah negeri atau di mana sekolah swasta menjadi satu-satunya pilihan.

Ketua MK Suhartoyo menyebut putusan ini sebagai tonggak penting dalam mewujudkan keadilan pendidikan di Indonesia.

“Putusan ini adalah tonggak penting bagi kesetaraan dalam pendidikan dasar. Negara tidak lagi bisa berpaling dari tanggung jawab terhadap anak-anak Indonesia yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta karena keterbatasan sistem,” ujarnya.

Putusan ini juga menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dan hak atas pendidikan yang setara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 UUD 1945.

Pemerintah pusat dan daerah kini diwajibkan menyusun ulang kebijakan pembiayaan pendidikan agar lebih inklusif dan adil. Skema bantuan kepada sekolah swasta harus diperluas dan difokuskan kepada siswa dari keluarga kurang mampu, tanpa memandang status lembaga penyelenggara pendidikan.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa hak atas pendidikan dasar yang bermutu dan bebas biaya adalah hak setiap anak Indonesia—bukan hanya bagi mereka yang bersekolah di negeri.

Continue Reading

News

Mendikdasmen Beri Apresiasi Para Penggerak dan Inovator Pendidikan Nasional

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia menggelar Malam Tasyakuran Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 di Plasa Insan Berprestasi, Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta.

Acara ini menjadi puncak penghormatan dan apresiasi kepada berbagai pihak yang dinilai telah menunjukkan komitmen dalam memajukan pendidikan di Tanah Air.

Dengan mengusung tema “Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, Malam Tasyakuran ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hardiknas yang menyoroti pentingnya kolaborasi seluruh elemen bangsa dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam sambutannya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada insan pendidikan, pemerintah daerah, mitra pembangunan, serta tokoh masyarakat yang telah bekerja bersama membangun fondasi pendidikan Indonesia.

“Kami merasa bahwa dukungan Bapak dan Ibu sekalian, baik secara institusional maupun personal, sangat bermakna dalam program pendidikan kita. Kita telah meletakkan landasan yang kokoh untuk membangun pendidikan Indonesia di masa depan,” ujar Abdul Mu’ti.

Malam Tasyakuran ini turut menjadi momentum reflektif sekaligus ajang silaturahmi antar pemangku kepentingan pendidikan. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menekankan bahwa acara ini bukan sekadar seremoni, tetapi wujud penguatan kolaborasi dan gotong royong lintas sektor.

“Di tengah berbagai tantangan, kita masih diberi kekuatan untuk terus berikhtiar dan berkolaborasi. Semangat kebersamaan ini yang akan membawa pendidikan Indonesia melangkah lebih maju,” kata Suharti.

Dalam kesempatan tersebut, Kemendikdasmen menganugerahkan 115 penghargaan kepada individu, institusi, pemerintah daerah, mitra strategis, media, jurnalis, dan tokoh pendidikan yang dianggap berkontribusi nyata dalam dunia pendidikan.

Acara ini juga menandai capaian penting lainnya selama Bulan Pendidikan, termasuk peluncuran Program Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Pembelajaran oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Mei 2025 di Bogor. Program ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi demi pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Lebih dari 200 undangan hadir dalam acara yang berlangsung hangat ini, terdiri dari perwakilan pemerintah pusat dan daerah, organisasi mitra, komunitas pendidikan, hingga tokoh-tokoh nasional.

Kemendikdasmen berharap semangat partisipasi dan sinergi yang tercermin dalam kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu untuk semua, sejalan dengan cita-cita konstitusi dan visi besar Indonesia Emas 2045.

Continue Reading

News

Soal Pengamanan Kejaksaan, Ini Kata Panglima TNI

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan kejaksaan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Pelibatan TNI di lingkungan kejaksaan sudah sesuai dengan Undang-Undang TNI, khususnya dalam tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yakni mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis,” ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/5).

Agus menjelaskan bahwa TNI dan Kejaksaan Agung telah memiliki nota kesepahaman (MoU) yang mencakup berbagai bentuk kerja sama. MoU tersebut meliputi bidang pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi, penugasan prajurit TNI di kejaksaan, serta penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.

Kerja sama juga mencakup dukungan personel, bantuan hukum di bidang perdata dan pidana umum, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta koordinasi teknis dalam penyidikan, penuntutan, dan penanganan perkara.

Lebih lanjut, Agus menyebut bahwa pengawalan jaksa oleh TNI kini diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Dalam Perpres tersebut, Pasal 2 menyebutkan bahwa jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman terhadap diri, jiwa, maupun harta benda. Sementara Pasal 4 menegaskan bahwa perlindungan tersebut dilaksanakan oleh Polri dan TNI.

“Komitmen TNI adalah bekerja secara profesional dan proporsional, menjaga sinergi kelembagaan, serta meningkatkan keamanan dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia,” kata Agus.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres No. 66 Tahun 2025 pada Rabu (21/5). Perpres tersebut, yang terdiri dari 6 bab dan 13 pasal, juga mengatur kerja sama antara Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Perlindungan terhadap jaksa, sebagaimana diatur dalam perpres ini, diberikan atas dasar permintaan resmi dari Kejaksaan.

Continue Reading

News

Prabowo Ikuti Sesi Retreat KTT ke-46 ASEAN, Bahas Isu Myanmar dan Stabilitas Kawasan

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com – Usai mengikuti sesi pleno pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-46 ASEAN, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengikuti sesi retreat yang berlangsung di Ruang Konferensi, Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Senin (26/05/2025).

Sesi ini merupakan diskusi tertutup antarpemimpin ASEAN untuk membahas dua isu utama, yakni implementasi konsensus lima poin terkait Myanmar, serta pertukaran pandangan mengenai isu-isu regional dan internasional yang berkembang.

Dalam pembahasan dengan topik mengenai konsensus lima poin, para pemimpin negara juga membahas langkah lanjutan atas ASEAN leaders decision mengenai Myanmar. Pada isu ini, Presiden Prabowo telah banyak melakukan pembahasan bersama para pemimpin negara sahabat lain dan mendorong proses damai yang inklusif.

Bersama Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong, Indonesia dan Singapura sepakat untuk memastikan implementasi lima poin konsensus. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo dan PM Singapura di Istana Kepresidenan Jakarta, pada bulan November tahun lalu.

“Terkait Myanmar, kami sepakat untuk memastikan implementasi lima poin konsensus khususnya dialog nasional yang inklusif dan pengiriman bantuan kemanusiaan,” ucap Presiden saat itu.

Sementara itu, dalam pertemuannya dengan PM Thailand Paetongtran Shinawatra pada Senin lalu (19/05/2025) di Bangkok, Presiden menyampaikan bahwa Indonesia dan Thailand menunjukkan kepedulian yang sama atas konflik yang berlangsung. Kepala Negara pun turut menyampaikan apresiasi atas peran Thailand dalam mencari solusi damai.

“Kami juga menegaskan pentingnya dialog nasional yang inklusif, yang bisa mencapai perdamaian dan stabilitas di Myanmar,” katanya.

Topik kedua dalam sesi retreat mencakup pertukaran pandangan mengenai isu-isu strategis di kawasan dan dunia. Dalam beberapa pertemuan bersama negara sahabat, Indonesia mendorong penguatan solidaritas serta perdamaian dan kemakmuran bersama di kawasan Asia Tenggara.

Sesi retreat merupakan sebuah forum yang dirancang untuk memungkinkan para pemimpin ASEAN berdiskusi secara lebih mendalam dan strategis. Hasil dari sesi ini akan menjadi pijakan penting dalam merumuskan arah kebijakan bersama.

Continue Reading

News

Presiden Prancis Bakal Kunjungi RI, Ada Permintaan Khusus

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com – Presiden Prancis Emmanuel Macron dijadwalkan tiba di Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025, untuk melakukan pertemuan resmi dengan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dalam rangkaian lawatannya ke Indonesia yang berlangsung hingga 29 Mei, Macron juga mengajukan permintaan khusus: mengunjungi Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah, salah satu situs warisan dunia UNESCO yang menjadi ikon budaya Indonesia.

“Ada permintaan dari pemerintah Prancis, Presiden Macron ingin mengunjungi salah satu keajaiban dunia yang ada di Indonesia, yaitu Candi Borobudur,” ujar Kepala Public Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, di kantornya, Senin (26/5).

Untuk menyambut kunjungan tersebut, pemerintah melalui pengelola Candi Borobudur tengah menyiapkan sejumlah fasilitas khusus guna memastikan kenyamanan tamu negara tersebut. Salah satu fasilitas yang disiapkan adalah stair lift, alat bantu yang akan mempermudah akses ke bagian atas candi.

“Stair lift itu biasanya dipasang di sisi tangga untuk membantu orang naik ke tingkat berikutnya. Dalam konteks Borobudur, alat ini akan digunakan agar kunjungan berlangsung lebih efisien dari sisi waktu,” jelas Hasan.

Ia menegaskan bahwa pemasangan alat bantu tersebut dilakukan tanpa merusak struktur cagar budaya. Semua proses dilakukan di bawah pengawasan ketat dari Kementerian Kebudayaan.

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan turut mendampingi Macron dalam kunjungannya ke Borobudur. Setelah kunjungan selesai, seluruh fasilitas sementara yang dipasang akan dibongkar kembali untuk menjaga keaslian situs bersejarah tersebut.

Continue Reading

News

MUI Ingatkan Restoran Ayam Widuran Bisa Rusak Reputasi Kota Solo

Yusuf Hasyim

Published

on

Monitorday.com – Prof KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, mengingatkan bahwa kasus Ayam Goreng Widuran bisa merusak reputasi Kota Solo.

Ia menyatakan bahwa jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini bisa merusak citra Kota Solo yang religius dan inklusif.

Kiai Niam menekankan bahwa tindakan pelaku usaha yang tidak jujur bisa merugikan pengusaha kuliner di Solo dan mengurangi kepercayaan publik.

Ia juga memperingatkan bahwa kasus ini dapat menurunkan jumlah wisatawan yang merasa tidak aman terhadap kehalalan makanan di Solo.

Pemerintah daerah, menurut Kiai Niam, harus segera mengambil langkah tegas, baik secara administratif maupun hukum, untuk menghindari dampak buruk.

Kiai Niam, yang juga Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, mengingatkan pentingnya langkah cepat dari aparat pemerintah.

MUI menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi undang-undang yang mewajibkan sertifikasi halal untuk produk pangan yang dijual.

Jika pelaku usaha tidak patuh pada aturan ini, sanksi tegas harus diterapkan, menurut Kiai Niam.

Kiai Niam juga menjelaskan bahwa ayam adalah hewan yang halal, tetapi jika tidak disembelih sesuai syariat, maka bisa menjadi haram, seperti bangkai.

Ia menambahkan bahwa meskipun ayam disembelih dengan benar, jika digoreng menggunakan minyak babi, maka tetap haram untuk dikonsumsi.

Pemastian halal, menurut Kiai Niam, harus mencakup tidak hanya bahan makanan tetapi juga proses pengolahan yang benar.

Kiai Niam menegaskan bahwa menu ayam tidak bisa begitu saja dianggap halal tanpa memastikan proses pengolahannya.

Kasus Ayam Goreng Widuran memberikan pelajaran penting bahwa setiap Muslim harus berhati-hati dalam memilih tempat kuliner.

Kiai Niam mengingatkan agar konsumen selalu memeriksa sertifikat halal dan menanyakan langsung kepada pemilik usaha untuk memastikan kehalalan makanan.

Ia juga menyarankan agar konsumen mengenali indikasi-indikasi yang menunjukkan kehalalan makanan yang mereka konsumsi.

Continue Reading

Monitor Saham BUMN



Sportechment12 minutes ago

BLACKPINK Siap Guncang Jakarta, Lihat Jadwal dan Cara Beli Tiketnya

News28 minutes ago

87 Mahasiswa Indonesia Terancam Dideportasi, Kemenlu Siapkan Bantuan Usai AS Larang Mahasiswa Asing di Harvard

News2 hours ago

Vaksin TBC M72: Kontroversi atau Kemajuan Ilmiah?

News3 hours ago

Banteng Murka, Siap Menghajar sosok yang diduga Bekingi Judol

Sportechment10 hours ago

Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores, Judika Komentar Begini

Sportechment10 hours ago

Gabung TC Timnas, Beckham Putran Dapat Pesan Khusus dari Patrick Kluivert

News12 hours ago

DPR Setujui Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

News13 hours ago

MK Wajibkan Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

News1 day ago

Mendikdasmen Beri Apresiasi Para Penggerak dan Inovator Pendidikan Nasional

News1 day ago

Soal Pengamanan Kejaksaan, Ini Kata Panglima TNI

News1 day ago

Prabowo Ikuti Sesi Retreat KTT ke-46 ASEAN, Bahas Isu Myanmar dan Stabilitas Kawasan

Sportechment1 day ago

Ronaldo Resmi Tinggalkan Al Nassr, Klub Mana Tujuan Selanjutnya?

News1 day ago

Presiden Prancis Bakal Kunjungi RI, Ada Permintaan Khusus

News1 day ago

MUI Ingatkan Restoran Ayam Widuran Bisa Rusak Reputasi Kota Solo

Ruang Sujud2 days ago

Kisah Inspiratif Jemaah Haji Indonesia di Tanah Suci

Sportechment2 days ago

Indonesia Segrup Bareng Brasil di Piala Dunia U-17 2025, Erick Thohir: Ini Kesempatan Emas

Sportechment2 days ago

Patrick Kluivert Panggil Beckham Putra ke Timnas Indonesia, Gantikan…

News2 days ago

KNEKS Sebut PDB Syariah Sudah Masuk Ke Dalam RPJMN

Ruang Sujud2 days ago

Tips Persiapan Haji: Dari Administrasi hingga Kesehatan Fisik

Ruang Sujud2 days ago

FKBI Desak Pemerintah Tindak Tegas Restoran Non Halal Ayam Goreng Widuran