Selebriti dan content creator, Ria Ricis, secara resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Teuku Ryan, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2024. Kabar ini dikonfirmasi oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah.
Taslimah menjelaskan kepada awak media bahwa Ria Ricis, yang memiliki nama asli Ria Yunita, telah mendaftar untuk mengajukan gugatan cerai dengan mencantumkan tuntutan nafkah dan hak asuh anak dalam dalil perceraian.
“Nama tersebut (Ria Yunita) sudah mendaftar di Kepaniteraan PA Jaksel pada tanggal 30 Januari 2024 sore hari atas nama Ria Yunita melawan Teuku Ryan. Sudah terdaftar secara ecourt nomor perkara 547.Pdtg. 2024 PA.JS,” ungkap Taslimah di kantornya, Rabu (31/1/2024).
“Tuntutan yang diajukan melibatkan kumulasi, artinya dalam gugatan cerai terdapat embel-embel hakhanah dan nafkah anak,” tambahnya.
Taslimah tidak merinci secara rinci alasan Ria Ricis menggugat cerai, tetapi menyebutkan bahwa dalil-dalil gugatan umumnya terkait dengan fakta bahwa keduanya telah menikah dan memiliki anak yang memerlukan biaya pengasuhan.
Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi menikah pada 12 November 2021 dalam sebuah pernikahan megah di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Teuku Ryan juga memberikan mas kawin seberat 100 gram logam mulia pada pernikahan tersebut.