Monitorday.com – Menteri Komunikasi dan Informatika [Menkominfo] Budi Arie Setiadi bersuara soal kontroversi Rancangan Undang-undang [RUU] Penyiaran yang sedang dibahas di DPR dan menjadi sorotan publik.
Salah satu yang disorot oleh publik terkait RUU Penyiaran adalah usulan pasal larangan hasil jurnalisme investigasi. Publik menilai bahwa usulan pasal tersebut membuka peluang untuk membungkam pers.
Ihwal tersebut, Budi yang juga telah banyak makan asam garam di dunia kewartawanan, menuturkan dirinya sangat berharap RUU penyiaran tidak melahirkan kesan negatif di kalangan publik.
“Sebagai mantan jurnalis, saya tentu berharap RUU Penyiaran tidak menimbulkan kesan sebagai “wajah baru” pembungkaman pers,” tutur Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis [16/5/2024].
Budi Arie lantas memberi saran, saat membahas RUU Penyiaran pihak DPR perlu mendengar aspirasi dari banyak pihak. Ini dilakukan, kata dia, buat mencegah kontroversi makin tajam.
“Oleh karena itu, pembahasan RUU ini perlu mengakomodasi masukan dari berbagai elemen, utamanya insan pers demi mencegah munculnya kontroversi yang tajam,” kata Budi Arie.
Budi Arien juga bilang, pemerintah berkomitmen mendukung dan menjamin kebebesan pers. Dari semua aspek, termasuk soal peliputan investigatif.
“Pemerintah berkomitmen penuh mendukung dan menjamin kebebasan pers. Hal ini juga termasuk dalam peliputan investigasi,” pungkas Budi Arie Setiadi.